Mewujudkan Purwakarta Istimewa
Apa yang membuat Anda tertarik
Senin, 02 Maret 2026 04:43
Jakarta, 27 Februari 2026 - Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi fondasi utama ekonomi digital Indonesia.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), negara memastikan pertumbuhan inovasi dan nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda.Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini merupakan pilihan strategis negara di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri bahwa penguatan regulasi dapat memengaruhi laju ekonomi digital.“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegas Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).Ia menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menyebut penguatan regulasi perlindungan anak dapat menghambat laju ekonomi digital.Pemerintah, kata Meutya, telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara, seperti kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa.Menurutnya, belum terdapat bukti signifikan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan dampak ekonomi yang berarti.“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya.Kendati demikian, Meutya menekankan bahwa pemerintah tidak menutup ruang dialog.Klasifikasi platform, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, namun tetap berpijak pada prinsip utama, yakni keselamatan anak adalah prioritas.“Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” tuturnya.Meutya pun memastikan bahwa PP TUNAS ditargetkan mulai efektif pada Maret mendatang.Regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini berada dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkasnya.
Minggu, 15 Februari 2026 06:21
Jakarta, 15 Februari 2026 - Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital.Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas, orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujar Meutya dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).Karena itu, pemerintah memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat dan berkelanjutan.Ia menekankan arti penting kesetaraan regulasi antara penyiaran nasional dan platform digital global.“Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field,” ujarnya.Sebagai langkah konkret, Pemerintah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.Regulasi ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.Ia menegaskan kebijakan tersebut menyasar platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan masyarakat.“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya.Melalui publisher rights, pemerintah melindungi hak ekonomi media nasional dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi sehingga masyarakat tetap mendapat informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab.
Jumat, 13 Februari 2026 08:41
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak seluruh bawahannya menjadikan budaya bersih sebagai fondasi disiplin aparatur melalui pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar kementerian dan lembaga membangun lingkungan kerja yang tertib, sehat, dan aman sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang profesional.Menurut Meutya, kebersihan bukan sekadar urusan teknis, melainkan cerminan tanggung jawab dan integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.“Sesuai arahan Pak Presiden, kita bertanggung jawab terhadap lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI,” kata Meutya di Lapangan Anantakupa, Kantor Kementerian Komdigi, Jumat (13/02/2026).Meutya menegaskan kebersihan kantor tidak boleh bergantung pada petugas kebersihan. Setiap pegawai harus membersihkan ruang kerjanya sendiri. Ia mengajak seluruh pejabat dan pegawai membangun kebiasaan korve rutin agar budaya bersih menjadi bagian dari etos kerja.“Hari ini kita sebarkan kegiatan ASRI sampai ke ruang kerja. Kita tidak hanya mengandalkan OB. Kebiasaan ini harus kita lakukan terus,” ujarnya.Menjelang Ramadan dan Imlek, Meutya meminta kegiatan korve dilakukan setiap Jumat pagi. Ia ingin suasana kerja yang bersih menjadi bagian dari persiapan menyambut bulan ibadah dan hari besar keagamaan.“Saya ingin setiap Jumat pagi kita lakukan pembersihan lingkungan kantor. Menjelang Ramadan dan Imlek, kita mulai dengan hati yang bersih,” tegasnya.Kegiatan ini diikuti Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, serta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Korve bersama ini menjadi langkah awal membangun disiplin kolektif dan tanggung jawab pribadi terhadap lingkungan kerja.
Kamis, 12 Februari 2026 08:14
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional serta memastikan algoritma dan kebijakan mereka tidak merugikan masyarakat Indonesia.Dengan jumlah pengguna internet mencapai sekitar 229 juta orang, Meutya menyatakan bahwa Indonesia bukan sekadar pasar, melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati.“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegasnya dalam dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/02/2026).Meutya mengungkapkan pemerintah menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar aturan.Indonesia menjadi negara pertama yang mengambil langkah tersebut.Beberapa hari setelah penutupan, perwakilan regional dan global platform tersebut datang ke Indonesia dan menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus Indonesia.“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujarnya.Di sisi lain, sejak 20 Oktober pemerintah telah menurunkan sekitar 3 juta konten judi online.Data PPATK menunjukkan nilai transaksi judi online turun dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun.Menurut Meutya, capaian ini lahir dari kerja bersama Kemkomdigi dan Polri.“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut.” ungkapnya.Meutya menegaskan agenda digital 2026 bergerak pada tiga fokus, yaitu terhubung, tumbuh, dan terjaga, dengan sinergi erat bersama Kepolisian RI untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dan bermanfaat bagi masyarakat.“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan Kabupaten Purwakarta