• Beranda
  • Berita
    Komdigi Mulai Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026 demi Perluasan Konektivitas hingga Pelosok
    Komdigi Mulai Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026 demi Perluasan Konektivitas hingga Pelosok
    Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam
    Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam
    Kemkomdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna
    Kemkomdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna
    Menkomdigi: WFH Tidak Boleh Ganggu Layanan Publik
    Menkomdigi: WFH Tidak Boleh Ganggu Layanan Publik
    Pasca Tragedi Pemilik Hajat Tewas Dikeroyok Preman, Bupati Purwakarta Perketat Perizinan di Tempat Hajatan
    Pasca Tragedi Pemilik Hajat Tewas Dikeroyok Preman, Bupati Purwakarta Perketat Perizinan di Tempat Hajatan
    Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang
    Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang
    PP TUNAS Berlaku, Platform Wajib Batasi Akses Anak
    PP TUNAS Berlaku, Platform Wajib Batasi Akses Anak
    Dokter: Penggunaan Gawai Berlebihan Ganggu Perkembangan Otak Anak
    Dokter: Penggunaan Gawai Berlebihan Ganggu Perkembangan Otak Anak
    X Batasi Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia
    X Batasi Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia
    Pakar: Peran Orang Tua Kunci Sukses Implementasi PP Tunas
    Pakar: Peran Orang Tua Kunci Sukses Implementasi PP Tunas
  • Regulasi
  • PPID
  • Pengumuman
  • Laporan Warga
  • Sirup LKPP
Pemda Kabupaten Purwakarta Pemda Kabupaten Purwakarta
Pemda Kabupaten Purwakarta

PURWAKARTA ISTIMEWA
Melayani masyarakat dengan sepenuh hati

Kecamatan Pondoksalam
Kecamatan Darangdan
Kecamatan Kiarapedes
Kecamatan Sukasari
Kecamatan Plered
DINAS LH
DISNAKERTRANS
PU BINAMARGA
SETWAN
DPPKB
DISPANGTAN
DISTARKIM
INSPEKTORAT
DISKANNAK
DISKARPB
DISDUKCAPIL
DISDIK
DPMPTSP
BKPSDM
DISIPUSDA
DISKOPERINDAG
DINKES
DISHUB
DINSOS
DISKOMINFO
DISPORAPARBUD
SETDA
WEBMAIL

Pemimpin Daerah

Thmubnail
SAEFUL BAHRI BINZEIN
Bupati Purwakarta
Thmubnail
ABANG IJO HAPIDIN
Wakil Bupati Purwakarta
Mewujudkan Purwakarta Istimewa

Informasi

Air Mancur Sri Baduga Tidak Beroperasi

Penghargaan Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif

SELAMAT & SUKSES kepada BENNI IRWAN PJ BUPATI PURWAKARTA

❮ ❯

Layanan

Layanan Kabupaten Purwakarta

Manajemen Barang Umum
Satgas COVID-19 Purwakarta
E-Commerce Desa Kabupaten Purwakarta
Whistle Blowing System
Ayo main ke Purwakarta
CCTV Kabupaten Purwakarta
Survei Layanan Publik
Pengumuman
Infografis Purwakarta
Perpustakaan Digital

Berita Purwakarta

Apa yang membuat Anda tertarik

Komdigi Mulai Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026 demi Perluasan Konektivitas hingga Pelosok
Jumat, 10 April 2026 03:47

Komdigi Mulai Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026 demi Perluasan Konektivitas hingga Pelosok

Jumat, 10 April 2026 03:47

Jakarta, 9 April 2026 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan rencana seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026 sebagai langkah memperluas akses internet cepat dan meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh Indonesia.Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih merata, termasuk di wilayah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan sinyal.Pelaksanaan seleksi pita frekuensi radio yang dijadwalkan pada tahun 2026 ini bertujuan untuk memberikan tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat dioptimalkan oleh para penyelenggara jaringan bergerak seluler.Kehadiran pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler dan mendukung pencapaian target kecepatan rata-rata mobile broadband nasional maupun peningkatan cakupan layanan mobile broadband di Indonesia sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.Alokasi dari masing-masing pita frekuensi radio yang akan diseleksi ini memiliki fungsi dan keunggulan yang saling melengkapi bagi industri telekomunikasi nasional:- Pita Frekuensi Radio 700 MHz: Merupakan pita frekuensi radio low-band yang disebut juga dengan istilah “digital dividend” karena dihasilkan setelah selesainya migrasi siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) yang beralih menjadi TV digital. Frekuensi radio ini memiliki keunggulan pada cakupan sinyal yang sangat luas dan kemampuan menembus hambatan fisik yang solid seperti bangunan sehingga mampu memperbaiki kualitas sinyal seluler yang masih relatif lemah, baik di kondisi outdoor maupun indoor. Karakteristik ini menjadikannya tulang punggung utama untuk memperluas jangkauan akses internet mobile broadband ke seluas-luasnya wilayah Indonesia.- Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz: Merupakan pita frekuensi radio mid-band yang sangat ideal untuk menopang kapasitas saluran dan kecepatan transmisi data skala besar seperti teknologi 5G. Pita frekuensi radio ini difokuskan untuk mengakomodasi kepadatan lalu lintas data yang tinggi di wilayah perkotaan serta menghadirkan pengalaman internet seluler berkecepatan tinggi yang lebih stabil.Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) minimal dengan teknologi 4G yang lebih merata, khususnya pada desa/kelurahan yang masih memiliki keterbatasan dalam akses layanan telekomunikasi.Selain itu, melalui seleksi ini, penyedia jaringan bergerak seluler juga didorong untuk melakukan peningkatan kualitas internet berkecepatan tinggi melalui penyediaan dan penguatan layanan 5G di berbagai wilayah.Untuk mendukung pelaksanaan seleksi ini, Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.Selanjutnya, proses persiapan dan pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.Kementerian Komunikasi dan Digital senantiasa mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pada setiap tahapan di dalam proses seleksi ini.Kemkomdigi mengundang seluruh pemangku kepentingan, pelaku industri telekomunikasi, dan masyarakat luas untuk terus mendukung langkah strategis Pemerintah dalam melaksanakan optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang sifatnya terbatas agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kemajuan ekonomi digital Indonesia.

Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam
Rabu, 08 April 2026 03:42

Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam

Rabu, 08 April 2026 03:42

Kementerian Komunikasi dan Digital Kemkomdigi tengah mendalami temuan ketidaksesuaian antara klasifikasi usia dan konten aktual pada sejumlah game yang tersedia di platform Steam di Indonesia. Temuan ini berpotensi menimbulkan kebingungan bagi orang tua dalam menilai kelayakan konten digital bagi anak.Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi melakukan investigasi secara menyeluruh, baik terhadap mekanisme klasifikasi pada platform maupun pada sisi pengembang game (game developer) sebagai sumber konten. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan akar persoalan dapat diidentifikasi secara utuh, mencakup proses produksi, penilaian, hingga distribusi konten.Dalam proses tersebut, Kemkomdigi dan Steam menjalin komunikasi intensif guna mempercepat klarifikasi serta pendalaman terhadap sistem klasifikasi yang diterapkan. Kedua pihak juga melakukan penelusuran terhadap konten yang dinilai tidak selaras antara rating dan isi, termasuk langkah penyesuaian yang diperlukan.Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana menegaskan bahwa klasifikasi usia merupakan instrumen penting dalam pelindungan konsumen, khususnya anak dan remaja.“Tujuan utama penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) adalah memberi pegangan yang jelas bagi orang tua agar anak bermain sesuai dengan usianya,” jelasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026).Sonny menjelaskan bahwa kehadiran regulasi klasifikasi usia gim merupakan terobosan penting pada periode pemerintahan saat ini. Setelah proses pembahasannya bergulir sejak 2014, instrumen pelindungan ini akhirnya sukses diimplementasikan secara penuh melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2024 dan Permen Nomor 2 Tahun 2024."Setelah penantian panjang selama 10 tahun, kita akhirnya berhasil menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan serta kepastian bagi konsumen dan industri gim. Indonesia kini telah memiliki standar perlindungan warga negara yang sejajar dengan negara-negara lain," tegas Sonny.Sebagai langkah mitigasi cepat, pihak Steam telah menurunkan (take down) daftar rating gim yang bermasalah tersebut. Tindakan preventif ini dilakukan agar masyarakat, khususnya para orang tua, tidak mengalami kebingungan atau keresahan. Penerapan IGRS ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kehadiran aturan ini memberikan standar yang jelas dan konkret bagi orang tua dalam memilih produk digital yang aman bagi keluarga."Semua ini kami lakukan demi pelindungan konsumen dan keluarga di Indonesia. Orang tua kini memiliki panduan pasti untuk memastikan anak-anak bermain gim yang sesuai usianya," ujar Sonny.

Kemkomdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna
Selasa, 07 April 2026 20:58

Kemkomdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna

Selasa, 07 April 2026 20:58

Jakarta, 7 April 2026 - Kementerian Komunikasi dan Digital memeriksa dua platform digital terbesar dunia, Meta dan Google, atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara.Google memenuhi panggilan kedua pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban platform dalam melindungi pengguna.“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik.

Menkomdigi: WFH Tidak Boleh Ganggu Layanan Publik
Senin, 06 April 2026 10:38

Menkomdigi: WFH Tidak Boleh Ganggu Layanan Publik

Senin, 06 April 2026 10:38

Jakarta, 6 April 2026 - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat tidak boleh mengurangi kualitas dan kecepatan layanan publik kepada masyarakat.Kebijakan WFH yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026 merupakan bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital.“WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas, dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan dari kementerian,” tegasnya dalam Apel Pagi di Lapangan Anantakupa, Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).Meutya menekankan bahwa perubahan pola kerja harus dijawab dengan kinerja yang tetap terukur.Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menekan mobilitas dan meningkatkan efisiensi operasional, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional, serta pengalihan anggaran ke program prioritas nasional.Sebagai kementerian yang memimpin transformasi digital nasional, Kemkomdigi diminta menjadi contoh dalam menjalankan pola kerja fleksibel berbasis teknologi.“Kita justru harus menjadi contoh utama bahwa bekerja di luar kantor secara daring tetap dapat memberikan hasil yang maksimal dan juga terukur,” ujar Meutya Hafid.Meutya juga mengingatkan bahwa tantangan global menuntut seluruh jajaran tetap disiplin dan fokus dalam bekerja.Ia meminta seluruh pegawai menjaga ritme kerja dan meningkatkan kolaborasi.“Kita harus tetap fokus, tetap tenang, tetap produktif, dan saling bahu-membahu. Yang dihadapi dunia saat ini bukan hal yang mudah,” katanya.Meutya menekankan pentingnya kepemimpinan yang solid dan komunikasi internal yang selaras agar kebijakan dapat berjalan efektif di seluruh lini organisasi.“Tidak boleh ada beda semangat di atas dengan semangat di bawah. Kalau ini terjadi, kita akan kesulitan,” tegasnya.

Kalender Kegiatan

Kegiatan Kabupaten Purwakarta

Wilujeung Sumping
Informasi
Air Mancur Sri Baduga Tidak Beroperasi
Informasi
Penghargaan Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif
Informasi
SELAMAT & SUKSES kepada BENNI IRWAN PJ BUPATI PURWAKARTA

Hubungi Kami

JL. Gandanegara No. 25, Kelurahan Nageri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Kode Pos 41111.

Telepon: (0264) 200036

Email: diskominfo@purwakartakab.go.id

Fax: (0264) 200037

Statistik Pengunjung

Hari ini : 827 Pengunjung.

Bulan ini : 90,153 Pengunjung.

Subscribe With Us

Subscribe to our mailing list to get the new updates!

© 2026 Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Purwakarta Istimewa