Untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia. Warga diminta menghentikan aktivitasnya selama tiga menit pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 pada Senin, 17 Agustus 2020 tepatnya pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
Demikian tertulis dalam poin 4
huruf a pada surat edaran pedoman peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan Republik
Indonesia tahun 2020 tingkat Kabupaten Purwakarta yang ditandatangani Bupati
Anne Ratna Mustika. Masih dipoin yang sama, penghentian aktivitas warga itu
juga diminta dibarengi dengan berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia
Raya secara serentak diberbagai lokasi hingga pelosok daerah.
Menurut Bupati Purwakarta Anne
Ratna Mustika, hal tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara
Nomor : B-492/M. Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang pedoman peringatan HUT
ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 003.3/119/Humaspro serta hasil rapat persiapan
HUT ke-75 Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Purwakarta pada tanggal 6 Agustus
2020 lalu.
Namun demikian, terdapat
pengecualian untuk menghentikan aktivitas sejenak itu, yang berlaku bagi warga
dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain
apabila dihentikan.
"Kami juga telah sepakat
bahwa jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan
pelaksanaan hal tersebut, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara
penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap
memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata
Anne, Kamis (13/8/2020).
Selain itu, Pemkab Purwakarta
juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggelar hiburan yang
bersifat mengundang kerumunan warga pada perayaan peringatan kemerdekaan tahun
ini.
"Sementara ini, kegiatan
hiburan Agustusan tidak boleh dulu. Karena, pasti mengundang kerumunan massa.
Untuk itu, kami mengimbau masyarakat tak dulu menggelar satu acara yang bisa
membuat kerumunan," tuturnya.
Dia menegaskan surat edaran ini
dibuat untuk menjaga dan melidungi masyarakat dari penularan virus Covid-19.
Apalagi, data dari Gugus tugas menyatakan jika saat ini jumlah pasien
terkonfirmasi positif mengalami kenaikan secara Fluktuasi. Ini jelas
mengkhawatirkan.
"Tanpa mengurangi nilai dan
makna dari perayaan HUT RI ke 75, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak
menggelar kegiatan keramaian yang bersifat hiburan ataupun perlombaan. Ini
untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19," ujarnya.
Anne menambahkan, pihaknya
berharap seluruh lapisan masyarakat untuk turut andil dalam upaya pencegahan
dan antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah ini. Bukan tanpa alasan,
mengingat sampai saat ini penyebaran virus corona masih sangat memprihatinkan.
Sehingga harus diwaspadai.
Dalam hal ini, Anne pun berharap,
masyarakat bisa bertekad bersama-sama untuk melakukan upaya antisipasi dan
meningkatkan kewaspadaan. Hal itu demi kebaikan bersama. Pihaknya juga
berharap, seluruh lapisan masyarakat tetap ‘guyub’
untuk menguatkan kordinasi mencegah penyebaran Covid-19 ini dengan melaksanakan
beberapa ketentuan sesuai arahan pemerintah.
Menurutnya, dalam upaya
pencegahan termasuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini butuh kerjasama
semua lapisan masyarakat. Sejauh ini, pemerintah terus melakukan berbagai upaya
untuk meminimalisasi penyebaran virus tersebut. Salah satunya, mendorong
penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Adapun salah satu upaya yang
dilakukan pemerintah, sambung Anne, meminta kepada seluruh lapisan masyarakat
untuk menggunakan masker saat beraktivitas selama masa tanggap corona. Aturan
ini juga harus dijalankan oleh seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan tanpa
kecuali.
"Dalam upaya antisipasi ini,
seluruh pihak tanpa kecuali harus turut terlibat untuk meningkatkan
kewaspadaan. Salah satunya, dengan selalu menggunakan masker selama
beraktifitas di luar," kata Ambu Anne. (*)