Kabupaten Purwakarta
telah menjadi salahsatu daerah yang perkembangannya cukup pesat di wilayah Jawa
Barat. Oleh karena itu, banyak investor yang masuk ke wilayah tersebut untuk
mengembangkan usaha industri, ritel hingga properti.
Dengan kondisi seperti
itu, sudah menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah daerah setempat untuk
mengambil langkah-langkah strategis guna melindungi lahan-lahan yang tersisa.
Terutama, lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi salah satu
penguat perekonomian dan ketahanan pangan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Untuk perlindungan
lahan pertanian tersebut, pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten
Purwakarta sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Peraturan Daerah
(Perda). Pengesahan Raperda menjadi Perda itu dilakukan melalui rapat paripurna
yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa malam, 24 Januari
2023.
Dalam kesempatan
tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan, pada dasarnya
Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mengapresiasi terhadap usulan Raperda
tersebut, mengingat urgensi terhadap Raperda tersebut sangat penting bagi
pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya membangun ketahanan pangan untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
"Penetapan
rancangan peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi
peraturan daerah, diharapkan dapat melindungi kawasan dan lahan pertanian
pangan secara berkelanjutan, guna menjamin ketersediaan pangan secara
berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan
di daerah, sebagai salah satu bentuk perlindungan dan jaminan terhadap
ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan," kata Ambu Anne.
Menurutnya, peraturan
daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan ini akan menjadi dasar
hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi
lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara
berkelanjutan.
Ia juga menyadari jika
lahan-lahan pertanian dibiarkan begitu saja, keberadaannya dipastikan bakal
semakin terancam alih fungsi.
"Perda ini
menegaskan kehadiran pemerintah untuk melindungi lahan pertanian yang masih
tersisa. Alih fungsi harus kami antisipasi. Kami menyadari, seiring makin
berkembangnya wilayah, maka alih fungsi lahan pun semakin menghantui,"
ujar Ambu Anne.
Kata Ambu Anne, dengan
regulasi tersebut kedepan lahan-lahan pertanian produktif ini tidak boleh
beralih fungsi. Dalam hal ini, pihaknya pun akan menguatkan komitmen dengan
para pemilik lahan, supaya tak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka.
Dia menjelaskan, dari
data yang ada di dinas terkait luasan sawah baku di wilayahnya mencapai 18 ribu
hektar. Dari jumlah tersebut, 10 ribu hektarnya merupakan sawah irigasi teknis
dan 8.000 hektare di antaranya merupakan sawah tadah hujan atau lahan kering.
"Lahan-lahan
pertanian ini menjadi benteng terakhir ketahanan pangan. Makanya, harus
dipertahankan dengan serius. Bukan hanya produk pertanian, lahan produktif ini
juga akan didorong di sektor perkebunan," ujarnya.
Anne menambahkan,
sektor pertanian dan perkebunan di wilayahnya cukup menjanjikan. Apalagi,
Purwakarta berada di titik stategis yang menjadi penyangga ibu kota negara dan
ibu kota provinsi. Sehingga, dari sisi pemasarannya pun aksesnya sudah sangat
mudah.
Diketahui, Rapat
Paripurna dalam rangka Penetapan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan menjadi Perda dipimpin dan sekaligus dibuka langsung oleh
Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi.
Sebelumnya ada laporan
dari Pansus B DPRD dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan
peraturan daerah tersebut. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa terhadap
Raperda tersebut dapat dipahami dan dimengerti. Dalam agenda tersebut tampak
hadir unsur Forkopimda, Staff Ahli, Asda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Tokoh
Agama, Pimpinan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Insan Pers.(Diskominfo Purwakarta)