Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi Kepala Satpol PP Purwakarta Aulia Pamungkas hadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Penggunaan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021, di Bale Maya Datar, Jumat 17 September 2021.
Bupati Purwakarta mengapresiasi
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan DBH CHT Tahun 2021 yang
diselenggarakan oleh Jajaran Satpol PP tersebut.
Menurut Ambu Anne, penerimaan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), baik bagian Provinsi maupun
bagian Kabupaten/Kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada
Bidang Kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama
peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian
di daerah saat ini.
"Cukai tembakau dan pajak
rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara. Besarnya
cukai tembakau dan pajak rokok yang telah ditetapkan pemerintah, dimaksudkan
untuk mengurangi konsumsi rokok yang seakan-akan sudah menjadi pola perilaku
atau kebiasaan di tengah-tengah masyarakat," ujar Ambu Anne.
Selain itu, agar seimbangnya
biaya kesehatan untuk penyakit yang ditimbulkan oleh rokok karena sifatnya yang
dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.
"Rokok merupakan salah satu
produk/barang yang keberadaan serta peredarannya perlu dikendalikan. Adapun
salah satu upaya pengendaliannya yaitu dengan menerapkan cukai dan pajak
rokok," ucapnya.
Ambu Anne juga mengungkapkan
kegiatan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2021 dan pengunaan serta pemanfaatan cukai
tembakau dan pajak rokok penting untuk dilaksanakan, supaya penggunaan dan
pemanfaatan dana hasil tembakau dan pajak rokok tepat sasaran, sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.
"Sosialisasi ini bertujuan
untuk membuat kelompok masyarakat mengerti terkait barang-barang yang dikenakan
Bea Cukai. Adapun alasan dikenakan Bea Cukai karena peredarannya harus
dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. Apabila tidak dikendalikan, nantinya
akan berdampak negatif terhadap penggunanya," katanya.
Untuk memberantas peredaran dan
penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah
Kabupaten Purwakarta, maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama
mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama.
"Jajaran Satpol PP memiliki
tugas dalam pemetaan wilayah, baik peredarannya, penggunaannya, serta tempat
penjualan tembakau. Karena masih beredar tempat penjualan tembakau yang
ilegal," ujarnya.
Maka dari itu, Diskoperindag pun
perlu membantu dalam mengawasi peredaran dan tempat perdagangannya. Kemudian,
Dinas Kesehatan memiliki peran penting dalam mensosialisasikan bahaya tembakau
atau rokok ilegal tersebut.
"Akan tetapi seiring dengan
meningkatkan pemasukan negara, maka penjualan tembakau ini harus dikenakan Bea
Cukai karena tembakau tersebut harus legal dan ber-Standar Nasional Indonesia
(SNI) agar tidak terlalu bahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat," kata
Ambu Anne.
Bupati juga mendorong Program
Satpol PP dalam kegiatan ini, diharapkan di Kabupaten Purwakarta tidak lagi
terdapat tembakau ilegal atau tidak terdaftar, dan standar BPOM nya juga harus
jelas. Hal ini bertujuan agar tidak berbahaya apabila dikonsumsi oleh
kelompok-kelompok masyarakat.
Maka dari itu, penegakan hukum
harus dilakukan, salah satunya oleh Satpol PP yang memiliki wewenang penuh.
Pemerintah akan bersinergi dengan Satpol PP, Instansi lain serta beberapa
pihak, dan Para Camat yang memiliki wilayah karena semua elemen tersebut harus
melakukan pengawasan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Untuk anak-anak yang masih
dibawah umur maka yang harus dikendalikan, salah satunya tempat penjualan
tembakau atau rokok tersebut tidak boleh ilegal," ujarnya.
Sementara, dalam sosialisasi
tersebut, Kasatpol PP Purwakarta Aulia Pamungkas mengatakan bahwa, saat ini
Purwakarta sudah ada indikasi temuan rokok ilegal. "Ya, saat ini sudah
masuk beberapa rokok ilegal melalui salah satu desa yang berbatasan dengan kabupaten
tetangga," ujar Aulia.
Oleh sebab itu, jajarannya bersama
pihak Bea Cukai terus mendorong dan mengedukasi para pedagang dan pemilik agar
patuh pada UU No. 39 Tahun 2007 Pasal 54 dan 56 yang mengatur tentang cukai.
Untuk selanjutnya, bila sosialisasi telah dilaksanakan kepada seluruh pemilik
usaha. Maka, sanksi-sanksi yang akan menjerat pedagang rokok ilegal akan dilakukan.
Menurutnya, hal ini guna
mendukung pemerintah agar mendapatkan nilai sumber pajak yang tinggi. Saat ini
sumber APBN sebanyak 200 triliun bersumber dari pajak cukai tersebut.
Diketahui, kegiatan tersebut
dihadiri oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean A Purwakarta, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala
Satpol PP beserta jajaran, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purwakarta, Camat dan Perangkat Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purwakarta, Para Narasumber dan Peserta Kegiatan Sosialisasi Peraturan
Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021. (*)