Pemerintah Kabupaten Purwakarta ancam tutup kafe atau restoran yang beroperasi hingga melebihi batas jam operasional di masa pandemi ini, yakni pukul 22.00 WIB.
Pemda bersama Gugus Tugas
Covid-18 mengumpulkan sejumlah pengelola kafe dan restoran yang ada di
Purwakarta untuk mensosialisasikan aturan ini sekaligus memperingatkan sanksi
jika mereka melanggar.
Sekretaris Daerah Purwakarta,
Iyus Permana menyampaikan pihaknya menindaklanjuti adanya kasus yang didapatkan
di salah satu kafe yang jam operasionalnya melebihi batas yang ditentukan,
sehingga pihaknya tak ingin kasus tersebut terulang kembali di masa-masa
Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Mulai minggu depan kami
akan tindak tegas bagi pengelola kafe dan restoran yang tak patuhi protokol
kesehatan serta PPKM. Sanksinya juga bukan sekedar teguran atau denda tapi bisa
sampai kami tutup," ujarnya, Selasa (16/2/2021) di Taman Maya Datar, Pemda
Purwakarta.
Iyus menjelaskan penutupan kafe
atau restoran hingga pukul 22.00 WIB dengan rincian menerima pengunjung sampai
dengan pukul 20.00 WIB, sedangkan pukul 20.00 sampai 22.00 WIB take away.
Sebelumnya, Gugus Tugas
Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, juga telah
menggelar rapat evaluasi terkait penanganan pandemi di wilayah tersebut. Dalam
rapat itu, juga dibahas soal pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
skala mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021.
Menurut Bupati Purwakarta, Anne
Ratna Mustika, jika mengacu Instruksi Mendagri wilayahnya tidak termasuk
kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro. Meski begitu, PPKM mikro atau PSBB
Proporsional akan dibelakukan di beberapa titik di wilayahnya.
"Sebetulnya, PPMK mikro
sesuai anjuran Mendagri itu sudah kita laksanakan sejak 9 Februari kemarin. Hal
itu juga, merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang telah kita
terima," ujar Ambu Anne.
Ia menjelaskan, sesuai dengan
hasil evaluasi gugus tugas pusat melalui provinsi hingga ke tingkat kabupaten,
wilayahnya masih berstatus zona orange atau dengan level kewaspadaan sedang.
Dia berharap, status kewaspadaan ini bisa turun menjadi zona kuning atau
setidaknya bisa dipertahankan di zona orange. Maka dari itu, kata Anne, perlu
kerjasama dan ikhtiar dari semua pihak. (*)