Mewujudkan Purwakarta Istimewa
Apa yang membuat Anda tertarik
Senin, 06 April 2026 10:38
Jakarta, 6 April 2026 - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat tidak boleh mengurangi kualitas dan kecepatan layanan publik kepada masyarakat.Kebijakan WFH yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026 merupakan bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital.“WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas, dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan dari kementerian,” tegasnya dalam Apel Pagi di Lapangan Anantakupa, Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).Meutya menekankan bahwa perubahan pola kerja harus dijawab dengan kinerja yang tetap terukur.Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menekan mobilitas dan meningkatkan efisiensi operasional, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional, serta pengalihan anggaran ke program prioritas nasional.Sebagai kementerian yang memimpin transformasi digital nasional, Kemkomdigi diminta menjadi contoh dalam menjalankan pola kerja fleksibel berbasis teknologi.“Kita justru harus menjadi contoh utama bahwa bekerja di luar kantor secara daring tetap dapat memberikan hasil yang maksimal dan juga terukur,” ujar Meutya Hafid.Meutya juga mengingatkan bahwa tantangan global menuntut seluruh jajaran tetap disiplin dan fokus dalam bekerja.Ia meminta seluruh pegawai menjaga ritme kerja dan meningkatkan kolaborasi.“Kita harus tetap fokus, tetap tenang, tetap produktif, dan saling bahu-membahu. Yang dihadapi dunia saat ini bukan hal yang mudah,” katanya.Meutya menekankan pentingnya kepemimpinan yang solid dan komunikasi internal yang selaras agar kebijakan dapat berjalan efektif di seluruh lini organisasi.“Tidak boleh ada beda semangat di atas dengan semangat di bawah. Kalau ini terjadi, kita akan kesulitan,” tegasnya.
Senin, 06 April 2026 06:13
Purwakarta - Pasca tragedi tewasnya pelaksanaan pelaksana hajatan pernikahan di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu 4 April 2026 akibat dikeroyok sekelompok preman.Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi tragedi serupa terulang kembali. Bupati Purwakarta yang populer disapa Om Zein akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan, perketatan perizinan, serta pengawasan izin keramaian di tempat hajatan.Menurut Om Zein, langkah tersebut dilakukan bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan setiap kegiatan keramaian memiliki pengawasan yang jelas dari aparat dan pemerintah daerah."Hari ini saya keluarkan Surat Edaran untuk membatasi dan memperketat perizinan serta pengawasan izin keramaian di tempat hajatan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah agar keselamatan masyarakat tetap terjaga,” tegas Om Zein, pada Senin 6 April 2026.Dia mengimbau masyarakat agar setiap kegiatan hajatan tetap mematuhi aturan, menjaga kondusivitas lingkungan, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan sebelum menggelar acara yang melibatkan keramaian."Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap dengan adanya kebijakan ini, seluruh kegiatan masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan konflik maupun kejadian yang merugikan warga," jelasnya.Tak lupa Om Zein menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan dalam menghadapi musibah ini.Dia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di lokasi hajatan tersebut kepada pihak kepolisian."Saya turut berduka cita atas meninggalnya warga di Campaka. Jangan pernah ragu, percayakan sepenuhnya penanganan kasus penganiayaan di tempat hajatan yang terjadi di Purwakarta kepada pihak kepolisian. Saya meyakini kepolisian akan menangani sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.Diketahui, Dadang (57) seorang warga Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, harus meregang nyawa usai dipukuli sejumlah pemuda yang diduga mabuk di tengah pesta pernikahan anaknya.Saat kejadian, Dadang tengah menggelar pesta pernikahan anaknya di rumah. Untuk menghibur tamu undangan, pada pesta tersebut digelar organ tunggal.Pada pukul 14.50 WIB, ketika hiburan organ sedang berlangsung, segerombolan orang yang diduga dalam keadaan mabuk turut menghadiri hajatan.Mereka meminta uang kepada pemain organ dengan alasan untuk membeli tambahan minuman. Oleh penyelenggara organ, ditawarkan uang Rp100 ribu tetapi orang tersebut menolak dengan alasan kurang. (Diskominfo Purwakarta)
Selasa, 31 Maret 2026 14:16
Jakarta, 31 Maret 2026 - Pemerintah menyampaikan bahwa belum ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun non subsidi, per 1 April 2026. Hal ini merespons ramainya informasi keliru yang beredar bahwa harga BBM nonsubsidi bakal naik drastis.Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil pemerintah berdasarkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengedepankan kepentingan rakyat."Setelah kami melakukan koordinasi, dalam hal ini pemerintah bersama dengan Pertamina dan atas petunjuk dari Bapak Presiden untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat, Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi," kata Prasetyo dalam pernyataan resmi, Selasa (31/3). Prasetyo mengimbau masyarakat tetap tenang. Pemerintah menjamin ketersediaan BBM untuk masyarakat dengan harga terjangkau. "Kami berharap dengan pernyataan ini masyarakat dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, yang lebih akurat. Kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin. Kita jamin dan harga tidak terjadi penyesuaian," tegasnya.
Senin, 30 Maret 2026 02:30
Jakarta, 28 Maret 2026 - Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif."Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," tambahnya.Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Kabupaten Purwakarta