Jakarta, 18 Maret 2026 - Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim, menekankan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksana PP Tunas, harus diiringi dengan penguatan peran orang tua dan pendidikan moral anak sejak dini.
Dalam diskusi bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid beserta para pakar lewat kegiatan buka bersama di Jakarta, Selasa (17/3/2026), Rose Mini menegaskan bahwa peran orang tua sangat krusial menjaga anak-anak aman di ruang digital lewat regulasi tersebut.
Menurutnya, dengan kondisi orang tua di Indonesia yang sangat beragam, baik dari sisi pendidikan maupun sosial ekonomi, maka semua pihak termasuk orang tua harus meningkatkan literasi digitalnya agar implementasi PP Tunas sukses.
“Banyak orang tua yang belum melek teknologi, sementara anak-anak justru lebih paham. Ini yang membuat pengawasan menjadi lemah,” ujarnya.
Rose Mini menilai kehadiran PP Tunas menjadi langkah strategis untuk membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Ia menyebut sebenarnya sudah ada teknologi pada platform digital yang memungkinkan kontrol orang tua, seperti pembatasan waktu akses hingga pemantauan aktivitas.
Namun, minimnya pemahaman orang tua membuat fitur tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
“Teknologi itu ada, tapi berapa banyak orang tua yang tahu dan bisa menggunakannya? Ini tantangan besar,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tanpa pendampingan yang kuat, anak-anak tetap dapat mencari cara untuk mengakses konten digital, termasuk menggunakan akun orang tua atau meminjam perangkat orang lain.
“Kalau tidak ada pengawasan, anak bisa mencari jalan lain. Ini yang harus diantisipasi,” tegasnya.
Pendidikan Moral Jadi Fondasi
Lebih jauh, Rose Mini menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi harus dibangun dari fondasi moral sejak usia dini.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan karakter merupakan turunan dari nilai moral yang diajarkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
“Karakter seperti jujur, disiplin, itu berasal dari moral. Dan moral itu harus diajarkan, bukan sekadar disuruh,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat nilai-nilai dasar (virtue) yang harus ditanamkan sejak dini, antara lain:, Empati, Kontrol diri, Nurani (kemampuan membedakan benar dan salah), Sikap hormat, Toleransi, Keadilan
“Kalau anak tidak diajarkan empati dan kontrol diri sejak kecil, akan sulit bagi mereka membedakan mana yang baik dan buruk,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa paparan konten digital tanpa pendampingan dapat mengganggu proses perkembangan anak.
Pengalaman selama masa pandemi menunjukkan bahwa interaksi virtual tidak selalu efektif dalam mendukung pembelajaran anak, terutama pada usia dini.
“Kalau anak hanya dihadapkan pada layar tanpa interaksi nyata, yang masuk justru ‘sampah’ informasi, bukan pembelajaran yang bermakna,” ujarnya.
Rose Mini menegaskan bahwa keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga.
Menurutnya, institusi pendidikan harus turut berperan dalam meningkatkan literasi digital dan penguatan karakter anak.
“PP Tunas ini sangat membantu, tapi orang tua dan sekolah juga harus diaktifkan. Kalau tidak, anak akan tetap mencari celah,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Akademisi Psikologi Sosial Laras Sekarasih dari UI juga menegaskan akses internet bagi anak tidak dapat dibatasi hanya dengan patokan usia. Yang jauh lebih menentukan adalah kualitas pendampingan orang tua dalam mengarahkan, mengawasi, dan membatasi penggunaan teknologi digital secara sehat.
Menurut dia, orang tua memiliki peran strategis dalam memastikan anak mengakses konten yang tepat. Pembatasan durasi dan jenis konten memang penting, namun tidak cukup jika tidak disertai dialog yang membangun pemahaman anak.
Dalam konteks kebijakan, pemerintah melalui PP Tunas hadir sebagai regulator yang mengatur platform digital. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah progresif untuk memperkuat perlindungan anak di ruang siber, sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“Pemerintah sudah menjalankan porsinya dengan mengatur penyedia layanan. Sisanya menjadi tanggung jawab orang tua dalam pendampingan dan pengawasan langsung,” jelas Laras.
Hal yang sama disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Ia mengatakan penguatan pelindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui regulasi pemerintah. Keterlibatan aktif orang tua hingga lingkungan masyarakat menjadi faktor kunci agar kebijakan berjalan efektif dan berdampak nyata.
“Regulasi sudah ada, tetapi yang terbesar pendukungnya adalah orang tua. Tanpa keterlibatan mereka, perlindungan anak tidak akan optimal,” ujar Seto Mulyadi.
Menurut Seto, pendekatan persahabatan antara orang tua dan anak penting untuk menciptakan komunikasi dua arah yang sehat, sehingga anak tidak hanya dibatasi, tetapi juga dipahami kebutuhan dan dunianya.
Sementara Ketua Himpunan Psikologi Indonesia, Andik Matulessy, menilai kebijakan PP Tunas tersebut akan memberikan dampak positif bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM), khususnya bagi anak-anak, meskipun implementasinya tidak mudah di tahap awal.
“Saya yakin awalnya memang berat, tetapi ke depan kebijakan ini akan memberikan dampak positif, terutama bagi perkembangan anak-anak,” ujarnya.
Namun, Andik menekankan pentingnya substitusi aktivitas sebagai pengganti penggunaan media sosial yang berlebihan. Menurutnya, kegiatan fisik seperti olahraga dan permainan tradisional perlu kembali dihidupkan, terutama di lingkungan pendidikan.
“Waktu terbanyak anak selain di keluarga adalah di sekolah. Karena itu, kurikulum perlu menambahkan kegiatan fisik sebagai substitusi agar anak tidak hanya terpaku pada gawai,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mendorong penguatan konten digital yang kreatif dan positif. Ia mencontohkan hasil karya mahasiswa di sekolah tinggi multimedia yang dinilai mampu menghasilkan konten edukatif, seperti promosi wisata daerah.
“Konten-konten seperti ini penting untuk menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air dan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki banyak potensi,” kata Andik.
Andik Matulessy menambahkan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas sangat bergantung pada sosialisasi yang berkelanjutan. Ia menyebut kebijakan ini harus berkembang dari sekadar aturan menjadi gerakan sosial yang diterima luas oleh masyarakat.
Pakar pengasuhan anak sekaligus pendiri Yayasan Sejiwa, Diena Haryana, menegaskan bahwa kebijakan PP Tunas memberikan penguatan signifikan bagi peran orang tua dalam mengawasi anak di dunia digital.
Menurut Diena, keberadaan PP TUNAS membuat orang tua memiliki dasar yang lebih kuat dalam membatasi penggunaan gawai oleh anak.
“Sekarang orang tua bisa bilang ke anak, ‘sudah ada aturan, waktunya berhenti’. Ini menjadi kekuatan bagi orang tua,” ujarnya.
Sebelumnya Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Ia menuturkan, kebijakan itu juga menjadi penguat bagi orang tua dalam membatasi penggunaan gawai.
“Kalau hanya orang tua yang melarang, seringkali anak melawan. Dengan adanya aturan ini, orang tua punya dasar yang lebih kuat,” jelasnya.
Seiring dengan penerapan PP Tunas, Menkomdigi menambahkan bahwa pemerintah tidak mengarahkan penggunaan teknologi tertentu, melainkan membuka ruang bagi berbagai solusi, mulai dari verifikasi usia hingga pendekatan berbasis kecerdasan buatan.
Meski menghadapi tantangan implementasinya, Meutya Hafid memastikan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk platform digital, komunitas, dan organisasi masyarakat sipil. “Ini bukan pekerjaan mudah, tapi ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi mendatang,” tegasnya.