Bupati Purwakarta Anne Ratna
Mustika mengatakan Pemkab Purwakarta sudah menggodok Perbup tentang Dana Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa.
Perbup nomor 226 tahun 2020
tersebut, digodok selama dua bulan dan diharapkan bisa menjadi panduan untuk
pemerintahan Desa.
"Perbup tersebut kita godok
bersama - sama selama dua bulan dan diharapkan bisa lebih mengakomodir
kebutuhan desa," ungkap Anne dalam Rakor PJS Kepala Desa di Aula
Yudhistira Purwakarta. Selasa (27/10).
Dalam Perbup Dana Bagi Hasil
sudah disiapkan dengan menyesuaikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
"kita berusaha mengakomodir dan
bisa mewakili semuanya sesuai regulasi nasional atau dari pemerintah
pusat," jelas Anne.
Anne mengatakan dalam DBHP salah
satu fokusnya adalah dalam pengelolaan lingkungan terutama masalah sampah.
"Kedepan nanti desa bisa
mengelola sampah secara mandiri sehingga pengelolaan lingkungan terutama
masalah sampah bisa diselesaikan," jelasnya.
Sedangkan menurut Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo.
Perbup tersebut memiliki tiga hal
utama dalam pengelolaannya diantaranya, Operasional Penyelenggaraan pemerintah
desa, pengelolaan sampah mandiri, pemberdayaan masyarakat desa.
"Pengelolaannya akan lebih
terasa kepada masyarakat pengelolaan lingkungan serta pengembangan dan
peningkatan produk unggulan desa," katanya.
Sedangkan dalam Rakor sendiri,
Jaya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka evaluasi kegiatan
pemerintah desa khususnya yang dipimpin oleh PJS.
"Acara tadi bagian dalam
evaluasi kegiatan PJS Desa dan silahturahmi serta sosialiasi Perbup nomor 226
tahun 2020," jelasnya. (*)