Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Purwakarta untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota saat cuti bersama dan libur panjang mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang.
Seperti diketahui, Pemerintah
Pusat menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama. Cuti
bersama ini ditetapkan sebagai bagian dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
pada 29 Oktober 2020.
Menindaklanjuti hal tersebut,
Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menyiapakan Surat Edaran (SE) yang
harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintah, baik itu ASN atau non-ASN.
Ada beberapa poin yang disiapkan dalam SE tersebut.
Ia mengatakan, sesuai keputusan
Presiden dan aturan teknis dari tiga kementerian terkait cuti bersama dan libur
panjang, SE Bupati Purwakarta melalui BKPSDM.
"Kami imbau (ASN) tetap di
rumah tak melakukan perjalanan ke daerah zona merah agar meminimalisasi
penyebaran Covid-19. Sebaiknya liburan diisi oleh kegiatan yang sifatnya
edukasi dengan bercengkrama bersama keluarga," katanya, Selasa (27/10/2020).
Saat pelaksanaan cuti bersama
nanti, pihaknya pun menekankan dalam SE nomor 061.1/1478/org yang dikeluarkan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Purwakarta. Dimana saat cuti bersama nanti, pegawai tidak boleh keluar daerah.
Apalagi pergi ke zona merah.
Sebagai langkah antisipasi dari
Pemda untuk mencegah ASN bepergian saat cuti bersama dan libur panjang, pemkab
miliki agenda seperti sumpah pemuda dan maulid Nabi Muhammad SAW.
"Saya harap semua ASN bisa
ikut berpartisipasi. Kami masih pasang mata dan terus meningkatkan kewaspadaan
terkait wabah virus corona itu. Untuk itu, kami menginstruksikan seluruh
dinas/OPD hingga pemerintahan tingkat desa, serta pihak-pihak terkait lainnya
supaya turut andil dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19
ini," ujarnya.
Ketika ditanya terkait sanksi ASN
yang melanggar, bupati yang akrab disapa Ambu Anne mengaku hanya ada sanksi
berupa teguran administrasi, karena mereka dianggap indisipliner.
"Kalau sanksi lainnya saya
kira belum ada karena regulasinya sudah kuat dari pusat," imbuhnya. (*)