Purwakarta - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein turun langsung ke lapangan untuk mempertegas penerapan aturan jam malam bagi pelajar, Kamis, (16/10/2026) malam.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan kenakalan remaja sekaligus mencegah pelajar menjadi korban tindak kriminal.
Sebelum patroli dimulai, Om Zein memimpin apel malam bersama jajaran TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta tim gabungan lainnya.
Apel tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap aktivitas pelajar pada malam hari.
Dalam arahannya, Om Zein menegaskan bahwa kebijakan jam malam bagi pelajar sebenarnya telah diberlakukan sejak tahun lalu.
Namun, aturan tersebut kembali diingatkan dan dipertegas agar dipatuhi oleh seluruh siswa di Kabupaten Purwakarta.
“Jadi sebenarnya ini sudah kita mulai dari tahun lalu. Malam ini kita pertegas kembali, kita ingatkan kembali jam malam yang sudah pernah kita lakukan untuk siswa-siswi, baik SD, SMP, SMA, SMK , agar jam sembilan malam sudah di rumah dan tidak berkeluyuran lagi,” tegasnya.
Meski demikian, kebijakan tersebut tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.
Pelajar diperbolehkan berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB apabila pada malam hari libur didampingi kedua orang tua atau wali, maupun sedang mengikuti kegiatan sosial dan keagamaan.
“Selain itu, jam sembilan pulang, tinggal di rumah, belajar di rumah,” lanjut Om Zein.
Menurutnya, pembatasan aktivitas pelajar pada malam hari bukan semata-mata untuk membatasi kebebasan anak, melainkan sebagai langkah perlindungan agar mereka terhindar dari pergaulan berisiko dan tindak kejahatan.
Ia mengingatkan bahwa pelajar yang masih nongkrong hingga larut malam berpotensi terlibat dalam kenakalan remaja atau justru menjadi korban kriminalitas, termasuk kejahatan yang menimpa orang yang tidak terlibat dalam persoalan apa pun.
“Itu sebagai upaya kita untuk menekan dan mengantisipasi kenakalan-kenakalan remaja, kenakalan-kenakalan siswa, dan mengantisipasi menjadi korban tindakan kriminal. Karena kalau malam kadang-kadang nongkrong-nongkrong, ada yang lewat. Selama ini juga ada tindakan kriminal, orang yang tidak tahu-menahu menjadi korbannya,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rombongan patroli menggunakan mobil patroli kepolisian dan kendaraan Satpol PP untuk menyisir sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya remaja.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran patroli di antaranya kawasan kuliner malam, warung kopi, tempat biliar, hingga arena bermain yang masih menjadi tempat aktivitas masyarakat pada malam hari.
Melalui penegasan kembali aturan jam malam tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi generasi muda.
Pemerintah daerah pun mengharapkan adanya kerja sama antara keluarga, sekolah, dan aparat keamanan agar aturan jam malam tidak sekadar menjadi imbauan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari upaya bersama melindungi pelajar di Kabupaten Purwakarta. (Diskominfo Purwakarta)