Bantuan
dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta
sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat
dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Pasalnya,
perkembangan peraturan perundang-undangan yang ketat, menuntut para pejabat di
semua tingkatan untuk lebih cermat melaksanakan tugas. Termasuk di tingkat
Pemerintahan Desa (Pemdes).
Hari
ini, Senin 12 Desember 2020, bertempat di Bale Sawala Yudhistira, puluhan
Kepala Desa di wilayah Kabupaten Purwakarta melaksanakan penandatangan kerja
sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)
setempat.
Penandatangan
MoU antara para kepala desa se-Kabupaten Purwakarta dengan Kejari tersebut
terkait kerja sama tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum
lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dalam
keterangannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan penandatangan
MoU para kades se-Kabupaten Purwakarta dengan Kejari Purwakarta sangat penting,
baik bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintahan Desa (Pemdes).
"MoU
bidang Datun Kejari Purwakarta ini sangat penting, baik bagi Pemkab Purwakarta
dan Pemdes se-Kabupaten Purwakarta," kata Ambu Anne.
Menurutnya,
hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu adalah kesempatan bagi
pemerintahan desa untuk kemudian secara mandiri melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahannya masing-masing.
Hal
tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, yaitu
membangun Nusantara, membangun Indonesia itu adalah harus membangun dari daerah
dan desa di seluruh penjuru tanah air tentu dalam konteks Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Mengacu
kepada hal tersebut dalam implementasinya tentu banyak hal yang kemudian dalam
perjalanannya perlu ada penyesuaian regulasi yang sangat cepat menyebabkan
semua pihak harus cepat untuk beradaptasi.
"Nah,
adanya perubahan regulasi yang sangat cepat ini tentu ada yang sudah mengerti
dan tidak. Inilah fungsi MoU dengan Kejari Purwakarta untuk memberikan
pendampingan agar pengelolaan pemerintahan desa salah satunya penggunaan dana
desa sesuai aturan," ujar Ambu Anne.
Dengan
adanya MoU ini, ujar Ambu Anne, kepala desa jangan ragu untuk melaksanakan
langkah-langkah percepatan pembangunan saat ini karena sudah ada pendampingan.
"MoU
ini diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik tentu dalam
kaitannya secara administrasi yang berimbas terhadap inflementasi di lapangan,
yaitu percepatan pembangunan," ujarnya.
Sementara
itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, SH, MH, mengatakan
MoU dengan para Kades se-Kabupaten Purwakarta ini merupakan bagian atau tugas
dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal
tersebut sebagaimana diatur dengan Undang-Undang yang sebelumnya adalah
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 dan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2021 di pasal 30 juga ada adanya tentang Perdata dan Tata Usaha
Negara (Datun).
"Salah
satu tugas kami (Kejaksaan) adalah melakukan pendampingan kepada pemerintah
daerah dalam pelaksanaan tugas di bidang Datun maupun tugas-tugas
lainnya," kata Rohayatie.
Sebelumnya,
juga telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) kerja sama antara
sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta dengan bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Purwakarta.
Kerja
sama dengan bidang Datun Kejari Purwakarta yang telah dilakukan selama ini,
dianggap telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan dan
pemerintahan. Adanya pertimbangan hukum Bidang Datun dari Kejari menghilangkan
keraguan perangkat dalam melaksanakan tugas.(Diskominfo Purwakarta)