Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, gencar mensosialisasikan peraturan
perundang-undangan mengenai cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Kabag
Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta Dicky Darmawan, SH, M.Hum.,
mengatakan, penegakan aturan cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal
sangat penting.
Mengingat,
dengan maraknya peredaran rokok ilegal, bisa berdampak pada kerugian pemasukan
kas negara utamanya di wilayah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT).
"Sudah
kita ketahui bersama bahwa DBHCHT ini cukup membantu pemerintah daerah dalam
hal mendukung dan memajukan program kesejahteraan masyarakat dan
kesehatan," ucap Dicky, Senin 21 November 2022.
Berdasarkan
Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 180 Tahun 2021, Pemkab Purwakarta
mendapatkan pos anggaran DBHCHT di bidang kesejahteraan masyarakat, sosialisasi
penegakan hukum dan kesehatan.
"Bagian
Hukum Setda Purwakarta kebetulan masuk pada ranah sosialisasi penegakan hukum.
Salah satu yang kita garap yakni melakukan sosialisasi peraturan tentang cukai
dan pemberantasan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat dan para penjual
rokok," kata Dicky.
Berdasarkan
Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995
tentang Cukai, terdapat ancaman pidana penjara satu sampai lima
tahun, dan/atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang harus
dibayar bagi pihak yang menawarkan atau menjual rokok ilegal.
"Artinya
banyak kerugiannya jika peredaran rokok ilegal ini tidak diawasi dan diberantas,"
kata Dicky.
Pemkab
Purwakarta melakukan sosialisasi peraturan tentang cukai dan pemberantasan
peredaran rokok ilegal, pada 14 November 2022 lalu di Hotel Grand Situ Buleud.
"Berdasarkan
hasil sosialisasi itu, kami mendapat informasi dari pihak Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta yang bertindak sebagai nara sumber
utama, bahwa sampai saat ini di Purwakarta tidak ada kasus temuan peredaran
rokok ilegal," ujar Dicky.
Selain
itu, sampai saat ini belum ada perusahaan atau pabrik yang memproduksi produk
tembakau maupun rokok di Purwakarta. Meski begitu, rokok merupakan komoditas
yang marak diperjualbelikan di tengah masyarakat.
"Kami
sudah sampaikan kepada masyarakat pelaku usaha atau penjual rokok grosiran,
warung sampai asongan, mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Rokok ilegal memiliki
ciri antara lain rokok tanpa pita cukai tembakau (rokok polos), rokok dengan
pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya,"
ujar dia.
Seperti
diketahui, penerimaan DBHCHT Kabupaten/Kota dialokasikan untuk mendanai program
sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai.
Prioritas
alokasi DBHCHT selain untuk sosialisasi di bidang penegakan hukum, juga untuk
bidang kesehatan yang mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama
peninggkatan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian
di daerah saat ini.
"Jika
masyarakat membeli atau menjual rokok ilegal, berarti mengurangi pemasukan
pendapatan negara dari pita cukai itu sendiri. Dan sudah diketahui bersama
bahwa pendapatan negara itu untuk pembangunan," kata Dicky
Sosialisasi
ini bertujuan untuk membuat kelompok masyarakat dan pelaku usaha mengerti bahwa
rokok merupakan barang yang dikenakan cukai.
Adapun
alasan mengapa rokok dikenakan cukai, karena peredaran rokok harus dikendalikan
dan tidak boleh sembarangan. Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak
negatif terhadap penggunanya.
"Sosialisasi
itu tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat dalam
upaya memberantas peredaran rokok ilegal, menanamkan pemahaman terkait
peraturannya, serta adanya pengetahuan dari para pelaku usaha yang menjual
rokok tentang peraturan cukai dan tentang kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal,"
ucap Dicky.
Sosialiasi
tersebut mengundang unsur nara sumber dari KPPBC Purwakarta, Kejaksaan Negeri
Purwakarta, Kepolisian Resor Purwakarta serta jajaran Pemerintah Kabupaten
Purwakarta.
"Untuk
memberantas peredaran rokok dan tembakau ilegal di Purwakarta, maka semua
elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait harus dapat bekerja
sama serta berkomitmen mengambil perannya masing-masing," kata Dicky.(Diskominfo Purwakarta)