Liburan perayaan Natal dan Tahun Baru telah usai. Hari ini, Senin 4 Januari 2021 merupakan hari pertama di tahun ini untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja. Sebelumnya melalui keputusan SKB Tiga Menteri, hari ini adalah hari dimana para ASN harus kembali bekerja. Pemerintah juga telah mengeluarkan himbauan agar para ASN tidak bolos.
Oleh karena itu, jika hari ini
ada ASN yang melanggar dan bolos kerja di awal tahun, maka akan ada sanksi
tegas yang menimpanya. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah
tentang ASN.
Disela kegiatan apel awal tahun
bersama seluruh Kepala OPD di Taman Maya Datar, Bupati Purwakarta, Anne Ratna
Mustika menegaskan untuk ASN yang tidak masuk kerja dihari pertama tanpa alasan
yang jelas, akan dikenakan sanksi administrasi.
"Meski sanksi ini masih
terbilang ringan, tetapi hal tersebut akan berdampak pada fasilitas pada ASN
yang bersangkutan. Selain itu, bagi ASN yang bolos juga akan dikenakan sanksi
pemotongan TKD atau TPP sebesar 4 persen," kata Ambu.
Pihaknya juga akan mengkaji
kehadiran ASN hari ini di Kabupaten Purwakarta apakah sesuai dengan apa yang
diharapkan yaitu mencapai 100 persen kehadiran atau tidak. "Kita tunggu laporan
dari BKPSDM," tuturnya.
Selain itu, lanjut Ambu Anne jika
ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan maka akan ada sanksi hukum
terkait kedisiplinan. Hal itu mengacu pada PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS
dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. Hukuman ASN itu telah terbagi
kedalam beberapa golongan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat.
Usai pelaksanaan apel awal tahun,
Bupati Purwakarta juga melakukan pengecekan kehadiran ASN ke dua lokasi berbeda
yaitu; Puskesmas Tegal Munjul dan Mal Pelayanan Publik Bale Madukara di Jalan
Jenderal Sudirman. Nampak beberapa meja pelayanan publik yang terlihat masih
kosong. Ia juga sempat berkeliling melihat kondisi di sekitar bangunan itu
untuk memastikan kebersihan Mal Pelayanan Publik tersebut.
Kehadiran ASN Sesuai Harapan
Terpisah, Kepala Badan
Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Asep
Supriatna mengatakan kehadiran ASN di Purwakarta di hari pertama sudah sesuai
dengan harapan. Bahkan, jumlah ASN yang tak hadir dibandingkan 2020 lebih sedikit.
"Libur panjang saat Minggu
kemarin di 2020 ada delapan orang. Lalu di awal 2021 yang tanpa keterangan ada
tiga orang," katanya.
Menurutnya, jumlah ASN seluruhnya
di Purwakarta ada sebanyak 2.182 orang. Dari jumlah tersebut ada tiga ASN yang
mendapat dispensasi untuk Work From Home (WFH), lalu ada sebanyak 9 pegawai
yang cuti dengan alasan penting, seperti keluarga ada yang meninggal,
melahirkan, atau lainnya, serta 30 pegawai yang sakit dengan surat keterangan.
"Intinya, lebih baik awal
2021 ini dibanding minggu kemarin yang tanpa keterangannya mencapai delapan
orang. Jadi, imbauan serta instruksi ibu bupati dipatuhi untuk tidak bepergian
saat libur natal dan tahun baru," demikian Asep Supriatna. (*)