Pemerintah
Daerah Kabuten Purwakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup terus mendorong setiap
desa untuk memiliki tempat pengelolaan sampah secara mandiri agar pengelolaan
lingkungan di desa lebih tertata.
Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta Deden Guntari menjelaskan, terkait
pengelolaan sampah di Kabupaten Purwakarta, selain dari meningkatkan pelayanan
persampahan, sampai saat ini pihaknya terus mensosialisasikan tentang program
penanganan sampah mandiri di masing-masing desa.
“Tentang
pengelolaan sampah di Kabupaten Purwakarta selain dari meningkatkan pelayanan
persampahan sampai, karena pelayanan ini sekarang harus sudah dimulai dari
pemilahan sampah, dan program bupati yang sedang menggemakan pengelolaan sampah
mandiri,"Kata Deden
Menurut
Deden,pihaknya sedang mensosialisasikan tentang program penanganan sampah
mandiri di masing-masing desa.
meningkatkan kembali sosialisasi tersebut karena harus mulai kelihatan
bagaimana gerakan masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri melalui pemilahan
sampah.
"Selain
itu kami juga terkait dengan program citarum harum, ada beberapa bantuan dari
pusat berupa TPS3R itu kita sudah memiliki 10 titik yang memang sampah nya
tersebut berkontribusi ke citarum. Sarana tersebut harus bisa menyelesaikan
masalah sampah mulai dari hulu sampai hilir." Jelasnya
Terkait
pembuangan sampah ilegal,Deden menyebutkan pembuangan sampah ilegal, sebetulnya
tidak harus terjadi bila komunikasi antar masyarakat desa dengan dengan Dinas
terkait bisa dilaksanakan sebaik mungkin.
"Sebetulnya
ketika beberapa gundukan sampah itu timbul, warga tinggal melaporkan ke desa
dan desa ke Dinas Lingkungan Hidup, kami selalu tangani, kami tidak alergi
dengan pengaduan-pengaduan, tetapi ketika itu telah terjadi penumpukan sampai
dikatakan TPA ilegal, kami harus menindaklanjuti dengan langkah-langkah sesuai
dengan aturan." kata Deden.
Deden
Menegaskan, ada yang melanggar aturan sanksi harus diterapkan. Sekarang masih
dalam proses pemerik kalau memang terjadi adanya aturan yang dilanggar, maka itu
harus dikenakan sanksi." Pungkas Deden.(Diskominfo Purwakarta)