Pelayanan
publik adalah wajah konkret kehadiran pemerintah dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari. Pemerintah disebut hadir, jika mampu menyelenggarakan pelayanan
publik yang prima, cepat dan profesional.
Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Purwakarta, Hariman Budi Anggoro mengungkapkan dari 514 Unit Pelayanan Publik
(UPP) terdapat 44 UPP yang mendapatkan Predikat A sebagai Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima di lingkungan Pemerintah Daerah tahun
2021 dari Kemenpan-RB Republik Indonesia.
"Alhamdulillah,
DPMPTSP Kabupaten Purwakarta menjadi salahsatu UPP yang mendapatkan Predikat A
dalam kategori pelayanan prima lingkup pemerintah daerah dari
Kemenpan-RB," kata Hariman, kepada awak media, Rabu 09 Maret 2022.
Menurutnya,
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan merupakan
sebuah proses penting yang dilalui dalam menilai sejauh mana sebuah UPP mampu
memenuhi berbagai aspek yang dibutuhkan dalam mewujudkan pelayanan prima bagi
seluruh masyarakat pengguna layanan publik sebagaimana telah diamanatkan oleh
undang-undang pelayanan publik.
"Dalam
hal ini DPMPTSP Purwakarta sangat bersyukur bisa mendapatkan penghargaan
sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima oleh
Kemenpan-RB," ujar Hariman.
Kata
Hariman, sebagai penyelenggara pelayanan publik, DPMPTSP Purwakarta tidak boleh
berhenti untuk melakukan penyempurnaan dan pembaharuan, serta inovasi.
"Tidak
ada kata istirahat dalam kamus dinamika, semua bergerak maju dan dunia semakin
kompleks serta kita dituntut untuk menyikapinya" ujar Hariman.
Menutup,
Harimanan menegaskan, DPMPTSP mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam
melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang
perizinan dan penanaman modal yang menjadi urusan daerah secara terpadu dengan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian.(Diskominfo
Purwakarta)