Purwakarta - Upaya mendongkrak kemandirian fiskal daerah melalui Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan utama dalam program talkshow yang disiarkan langsung oleh Radio Pro FM Purwakarta melalui kanal medsosnya, Kamis (10/9/2026).
Talkshow yang dipandu oleh Host, Rudy Aliruda dengan narasumber Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yudhi Kurniawan itu mengupas tuntas berbagai strategi, tantangan, serta langkah mitigasi hukum yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein) menekankan bahwa kontribusi aktif masyarakat melalui ketaatan membayar pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan fondasi penting dalam mempercepat laju pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik.
"Setiap pendapatan dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikelola secara transparan dan akuntabel," kata Om Zein, dalam talkshow tersebut.
Menurutnya, pengelolaan anggaran diarahkan untuk program-program yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga Purwakarta. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan tidak ada potensi pendapatan daerah yang terabaikan.
Sementara, untuk memastikan proses optimalisasi PAD berjalan bersih dari penyimpangan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Yudhi Kurniawan memaparkan langkah-langkah mitigasi hukum strategis. Peran kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan, melainkan pengawalan preventif.
"Bentuk Implementasinya, pertama berkaitan dengan pendampingan hukum (Datun) yaitu dengan cara memberikan legal assistance kepada pemda dan instansi pengelola agar regulasi retribusi serta pajak daerah berjalan sesuai koridor hukum," kata Yudhi.
Kemudian, untuk pencegahan kebocoran PAD, Kejari juga melakukan pengawasan preventif terhadap celah kebocoran penerimaan dari sektor pajak, retribusi, maupun optimalisasi aset daerah yang belum produktif.
"Selanjutnya kami melakukan penyuluhan hukum, yaitu dengan mengedukasi instansi terkait dan wajib pajak guna menumbuhkan kesadaran hukum serta menghindari praktik kecurangan," ujar Kajari.
Hal itu dilakukan guna penertiban kepatuhan, misalnya dengan menindak wajib pajak atau pelaku usaha yang tidak patuh dengan mengedepankan prosedur persuasif secara perdata.
Menutup, Kajari mengatakan, melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, Purwakarta optimistis mampu mengoptimalkan potensi PAD secara berkelanjutan.
Langkah taktis ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran fiskal sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Diskominfo Purwakarta)