Penyalahgunaan
narkoba dan miras bukan hanya menghancurkan diri sendiri, tetapi juga merugikan
orang banyak, tidak pula memandang status maupun jabatan. Oleh karenanya,
masyarakat Purwakarta harus menjauhi barang memabukan ini. Ajaran agama pun
dengan jelas melarang hal itu, serta tentunya bisa menjadikan kita terjerat
hukum.
Demikian
disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, pada agenda pemusnahan ribuan
boto miras di Mapolres Purwakarta, Kamis 23 Desember 2021.
Bupati
Purwakarta juga mengapresiasi upaya yang dilakukan pihak Polres Purwakarta,
dalam memberantas narkoba dan miras di kabupaten yang berjuluk kota santri ini.
Untuk itu, Bupati berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan miras tersebut,
penyakit masyarakat di Kabupaten Purwakarta bisa semakin berkurang, sehingga
Kabupaten Purwakarta bisa lebih aman dan kondusif lagi.
Melihat
banyaknya miras yang dimusnahkan Polres Purwakarta, Bupati Purwakarta mengaku
sangat prihatin karena ternyata sampai sekarang masih banyak miras-miras yang
menyebar dan ada di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Kabupaten Purwakarta.
"Padahal
di Kabupaten Purwakarta sendiri sudah mempunyai Peraturan daerah tentang zero
miras di seluruh wilayah kabupaten Purwakarta, yaitu Perda nomor 13 tahun 2007,
saya juga tadi sudah memerintahkan kan kepada kasatpol PP untuk terus
meningkatkan pengawasan dan kemudian penegakan Perda tersebut terutama di
tempat-tempat yang memang sudah diprediksi akan adanya miras, tentu langkah dan
upaya tersebut kita lakukan bagian dari kita untuk terus menjaga Kamtibmas dan
menyelamatkan generasi muda Kabupaten Purwakarta," kata Ambu Anne.
Sementara,
dalam upaya cipta ketenangan dan rasa aman bagi masyarakat jelang Natal dan
Tahun Baru 2022 (Nataru), Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta memusnahkan
ribuan botol minuman keras (miras). Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Dandim 0619/Purwakarta, Letkol Arm
Krisrantau Hermawan, juga sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), MUI Kabupaten, Ormas dan tokoh masyarakat di Halaman Mapolres
Purwakarta.
Kapolres
Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto menyatakan, tak kurang dari 3387 botol
miras dari berbagai merk dan ratusan liter tuak di musnahkan dengan cara
dilindas oleh stum atau biasa disebut vibro roller atau bisa juga sebagai alat
penggilas. "Pemusnahan miras ini merupakan hasil kerjasama antara Polres
Purwakarta, TNI dan Pemkab Purwakarta saat dilaksanakan oprasi pekat (penyakit
masyarakat) yang kita lakukan beberapa waktu lalu," ucap AKBP Suhardi Hery
Haryanto, usia pemusnahan miras di Mapolres Purwakarta.
Kapolres
menegaskan, pihaknya akan konsisten untuk selalu berkontribusi mengurangi
berbagai macam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),
khususnya di wilayah hukum Polres Purwakarta, seperti pemberantasan narkoba dan
miras ini.
Dengan
begitu, Kapolres mengajak kepada seluruh stakeholder dan semua lapisan
masyarakat, untuk bersinergi melawan peredaran miras di Kabupaten Purwakarta,
mengingat gangguan kamtibmas sendiri salah satunya berawal dari adanya
penyalahgunaan miras di lingkungan masyarakat. "Peredaran miras pun
sebetulnya bukan hanya tugas dari kepolisian saja, akan tapi masyarakat pun
harus peka akan potensi bahaya dari barang haram tersebut, khusunya bagi
generasi muda yang merupakan penerus bangsa," ucap Hery.
Kapolres
juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat khususnya generasi muda
untuk sama-sama memerangi peredaran miras di Kabupaten Purwakarta.
"Sehingga ada hubungan timbal balik tidak hanya aparat kepolisian dan
pemerintah yang memerangi miras tapi juga kesadaran seluruh lapisan masyarakat
terutama generasi muda," demikian AKBP Suhardi Hery Haryanto.(Diskominfo
Purwakarta)