Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur
Natal dan tahun baru yang dibatalkan pemerintah diganti dengan nama PPKM di
Masa Nataru atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Natal dan tahun baru.
Hal
tersebut ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rapat
Kesiapan Penerapan PPKM Natal dan Tahun Baru 2022 yang digelar secara virtual,
Rabu 8 Desember 2021.
Nampak
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj. Nina Herlina,
S.Sos didampingi Kadis Damkar PB H. Wahyu Wibisono dan Sekretaris Disnakertrans
M. Arif Budiman, SP, MM Mengikuti Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal dan Tahun
Baru 2022 secara virtual, bertempat di Ogan Lopian.
Menurut
Mendagri, kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal
dan tahun baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2
Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.
"Penerapan
Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level
3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan
kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah
itu spesifik," kata Tito.
Ada
beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3
se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru. Situasi pandemi Covid-19 di
Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya
pun terbilang rendah.
Berdasarkan
survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah
terbilang tinggi, ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi
telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.
Dilihat
dari berbagai faktor penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu ketat,
padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan. Semua dinamis, dilihat
angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik,
meskipun perintah Presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir
Desember 2021 ini.(Diskominfo Purwakarta)