Sebelumnya, Bupati Purwakarta telah mengeluarkan surat keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak yang didasarkan pada arahan Mendagri dalam surat Nomor 141/4251/SJ perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19.
Pilkades serentak ditunda kurang
lebih selama dua bulan yakni hingga 16 Oktober 2021 mendatang. Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo
mengatakan, kendati Pilkades Purwakarta diundur selama dua bulan, namun tidak
ada penambahan anggaran untuk perhelatan tersebut.
"Tidak ada penambahan
anggaran untuk Pilkades terkait dengan pengunduran waktu," ujar Jaya,
Sabtu (28/8/2021).
Adapun atas pengunduran waktu
Pilkades tersebut telah ditetapkan jadwal yang baru untuk tahap pelaksanaan
kegiatan Pilkades serentak yang di antaranya; persiapan kampanye yang akan
dimulai pada 8-9 Oktober 2021, kemudian tahapan kampanye yang dijadwalkan
selama tiga hari mulai 10 sampai dengan 12 Oktober 2021.
Kemudian, masa tenang juga tiga
hari mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Oktober 2021, yang dilanjutkan pada
tahap pencoblosan atau pemungutan suara pada 16 Oktober 2021. Perubahan tahapan
selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih akan dilaksanakan
pada 18 Oktober 2021.
Perubahan ini sebagaimana yang
tertuang dalam SK Bupati Purwakarta dengan nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 tentang
perubahan atas keputusan Bupati Purwakarta nomor 140/Kep.205-DPMD/2021 tentang
penetapan desa dan waktu pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten
Purwakarta tahun 2021.
"Tepatnya, Pilkades serentak
di Purwakarta akan kita laksanakan pada 16 Oktober 2021 mendatang,
mudah-mudahan pandemi ini bisa cepat berlalu, kondisi bisa pulih dan
pelaksanaan Pilkades bisa digelar sesuai jadwal," kata Jaya Pranolo.
Kemudian, atas penundaan tersebut
pada Jumat 27 Agustus 2021, beberapa kepala desa masa bakti sudah selesai yang
mana membuat jabatan tersebut harus diisi oleh penjabat kades sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengisi kekosongan.
"Untuk mengisi kekosongan
kepala desa, hari Jumat saya melantik 92 Pj Kades dari total 170 desa yang akan
mengikuti perhelatan pilkades secara virtual," ujar Bupati Purwakarta,
Anne Ratna Mustika.
Menurutnya, pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatan ini tertuang dalam PP Nomor 47 tahun 2015 tentang
Perubahan atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 57 yang menjelaskan bahwa
terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pilkades, dan Kades yang habis masa
jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Walikota mengangkat Pj
Kades.
Kata Ambu Anne, mulanya tahapan
Pilkades akan digelar tanggal 25 Agustus, namun ditunda sampai tanggal 16
Oktober 2021 mendatang. Atas dasar itulah beberapa desa yang masa bakti
penjabat kadesnya sudah selesai, harus diisi oleh penjabat kades sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk mengisi kekosongan
kepala desa, hari Jumat kemarin saya melantik 92 Pj Kades dari total 170 desa
yang akan mengikuti perhelatan pilkades secara virtual," demikian Ambu
Anne. (*)