Pemerintah Kabupaten Purwakarta lalukan pengecekan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat pada hari pertama masuk kerja pasca libur Idulfitri 1442 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kabupaten
Purwakarta, Iyus Permana, melaksanakan sekaligus menjadi Pembina Apel Pagi
dalam Rangka Pengecekan Pegawai Hari Pertama Pasca Libur Hari Raya Idul Fitri
1442 H dan dalam Rangka Hari Kesadaran Nasional di Komplek Pemkab Purwakarta.
"Untuk memastikan ASN tidak
tambah libur dihari pertama masuk kerja setelah libur Idulfitri, kita sudah
minta OPD untuk menjalankan absen," kata Iyus, Senin 17 Mei 2021.
Ia menegaskan, bagi ASN yang
menambah libur maka sesuai ketentuan akan mendapat sanksi, karena dari awal
sudah ditegaskan bahwa tahun ini ASN tidak ada cuti bersama Idulfitri.
"Kan tidak ada cuti bersama, kalau tambah libur atau ketahuan keluar kota
siap-siaplah terima sanksinya sesuai aturan perundang-undangan yang
berlaku," kata Iyus.
Iyus juga menyatakan, jika ada
yang bolos akan kena sanksi. "Bisa TKD dipotong, bisa kena peringatan
juga," ungkapnya.
Selain itu, atas nama Pemerintah
Daerah Kabupaten Purwakarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. "Taqabalallaahu Minna Wa Minkum
Shiyamana Wa Shiyamakum, Mohon Maaf Lahir dan Batin atas segala kesalahan dan
kekeliruan," ucap Iyus.
Sekda menambahkan, sebagaimana
yang kita ketahui bersama, terdapat 3 (tiga) makna penting dari Bulan Ramadhan
diantaranya menahan rasa lapar dan hawa nafsu, memberikan zakat dan infaq,
serta diakhir Bulan Puasa kita harus saling memaafkan.
"Diharapkan semuanya dapat
mengamalkan 3 (tiga) makna tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Apabila kita
telah mengamalkannya, semoga dapat menambah ketaqwaan kita di hadapan Allah Subhanahu
Wa Ta'ala," imbuhnya.
Selain itu, Iyus juga mengucapkan
terimakasih kepada Forkopimda, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan seluruh elemen
yang telah berpartisipasi dalam melakukan monitoring pengamanan Idul Fitri 1442
H dan pengecekan Objek Wisata di Kabupaten Purwakarta.
"Diharapkan kepada pengelola
wisata dan masyarakat Kabupaten Purwakarta agar mematuhi aturan atau kebijakan
yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, karena hal ini merupakan
upaya bersama dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19," demikian Iyus
Permana. (*)