Era keterbukaan dan globalisasi
berdampak pada keterbukaan informasi, dimana untuk memperoleh informasi
sangatlah mudah, bahkan dijamin oleh Undang-Undang.
Masyarakat memiliki kebebasan
untuk mengakses informasi yang tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP). Namun bukan berarti bahwa kebebasan tersebut tanpa
batas.
Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah, kebebasan
untuk mengakses informasi dibatasi oleh informasi yang dikecualikan, dimana
informasi ini wajib dilindungi agar selama masa berlakunya, informasi yang
dikecualikan ini tetap terjaga kerahasiaan, keutuhan dan keasliannya, untuk
menjaga stabilitas negara.
"Alhamdulillah, berkat kerja
keras dan kerja cerdas semua jajaran. Diskominfo Purwakarta awal tahun ini
diberikan kabar baik mendapatkan penghargaan. Kami dinyatakan sebagai instansi
dengan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan persandian
pemerintah daerah tahun anggaran 2019 terbaik tingkat kabupaten dan kota
se-jawa barat," kata Ida disela Sosialisasi dan Bimtek Persandian untuk
Pengamanan Informasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021, di Hidden
Valley, Rabu 17 Maret 2021.
Ia juga mengatakan, semoga awal
ini bukan yang terakhir, tapi sebagai pemicu motivasi semua jajaran untuk
kedepannya. Menurutnya, perlindungan informasi merupakan peran dan tanggung
jawab persandian.
Persandian menyediakan berbagai
metode dan teknik yang sangat dibutuhkan untuk memberikan keamanan, agar
terhindar dari kejahatan dunia maya seperti penipuan, pemalsuan informasi dan
pencurian data yang memanfaatkan ranah siber dan internet, apalagi jika
kontennya masuk dalam rahasia negara.
"Faktanya, sekarang ini
hampir semua transaksi dilakukan melalui media internet, baik urusan
pemerintahan, pendidikan, bisnis maupun yang sifatnya pribadi," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa
urusan persandian merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar.
"Persandian sangat membantu
komunikasi intern organisasi perangkat daerah untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat, terutama melindungi informasi dari potensi ancaman," ujarnya
seraya mengatakan, piagam penghargaan dengan Nomor: 603/KPG.15.08/Diskominfo
itu, diberikan oleh Diskominfo Provinsi Jawa Barat.
Di tempat yang sama, mewakili
Bupati Purwakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana
berkesempatan membuka acara Sosialisasi dan Bimtek Persandian untuk Pengamanan
Informasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021. Menurutnya apa yang sudah
diraih oleh Diskominfo Purwakarta agar dapat dipertahankan dan ditingkatkan
lebih baik lagi.
"Alhamdulillah, prestasi ini
dapat diraih berkat kerjasama yang solid pada dinas terkait. Harus tetap
dipertahankan dan ditingkatkan lebih baik lagi," kata Iyus. (*)