Sudah 13 tahun Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diberlakukan. Namun implementasinya masih diwarnai dengan berbagai tantangan dan hambatan. Antara lain terkait lamanya waktu untuk memperoleh informasi dan kemampuan SDM yang dianggap masih belum maksimal.
Dalam rangka memaksimalkan
implementasi Keterbukaan Informasi Publik di jajaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Purwakarta. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat
menggelar agenda Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik di wilayah
tersebut.
Bertempat di Hotel Grand Situ
Buleud, Rabu 10 Februari 2021, kegiatan yang diikuti oleh para operator PPID
pada OPD-OPD, Kecamatan hingga operator di kelurahan-kelurahan itu, dilakukan
dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Dra. Hj. Siti Ida
Hamidah, M.M melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Sri Budiyanti, SE
mengatakan, seperti diisyaratkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan
Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Informasi
Publik maka setiap badan publik wajib membentuk dan menetapkan PPID serta mampu
mengumpulkan dan mengkategorikan informasi.
"Dalam peraturan tersebut
diberikan arahan bagi OPD-OPD dan badan publik lainnya agar melakukan
pengklasifikasian informasi publik dalam empat kelompok. Yakni; informasi
publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara
sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi
publik yang dikecualikan," kata Bu Ati, begitu Kabid itu kerap disapa.
Menurutnya, dalam rangka memenuhi
pelayanan informasi yang akurat dan mudah diakses, setiap OPD perlu pengelolaan
informasi secara baik melalui pembentukan PPID Pembantu. "PPID Pembantu
tersebut hendaknya mampu mengelola informasi secara baik, konsisten dan
bertanggungjawab," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam
pentahapan pengelolaan informasi publik tersebut hendaknya senantiasa merujuk
pada Pasal 10 dan 11 UU KIP yang hasilnya akan mendasari Daftar Informasi
Publik (DIP) badan publik.
"Adapun informasi yang
dikecualikan berpedoman pada Pasal 17, dimana harus dilakukan uji konsekuensi
terlebih dahulu terhadap informasi tersebut," ujarnya.
Sementara, salah satu peserta
kegiatan, Wahyudin, mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Diskominfo
Purwakarta, meskipun ia baru pertama kali mengikuti kegiatan yang berkaitan
dengan PPID tersebut.
"Dan untuk memperkuat
kemampuan penyesuaian individu dan organisasi badan publik kami berharap
kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara rutin, ini sangat bermanfaat,"
ujar salah satu Kasubag di Kecamatan Purwakarta Kota itu. (*)