Terhitung mulai tanggal 12 Oktober hingga 26 Oktober 2020 mendatang, wilayah Kecamatan Purwakarta Kota yang meliputi 9 kelurahan dan 1 desa akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Demikian disampaikan Ketua Harian
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus
Permana, Jumat (9/10/2020) di Gedung Negara Pemkab Purwakarta. Menurutnya,
halĀ ini dilakukan menyusul terus
bertambahnya warga yang berstatus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah
tersebut.
Penjelasan mengenai PSBM
tersebut, kata Sekda Purwakarta itu, terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 Tahun
2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam
Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota.
Berikutnya, sedang diproses Peraturan Bupati Purwakarta berkaitan dengan PSBM
di Kecamatan Kota.
"Mewakili bupati purwakarta
saya sampaikan, karena terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif hari ini yang
jumlahnya mencapai 96 kasus dan khusus kecamatan kota terdapat 39 kasus, untuk
itu, mulai pekan depan, selama 14 hari akan kita berlakukan PSBM di wilayah
kecamatan kota," kata Iyus.
Menurutnya, GTPP Covid-19
Purwakarta terus melakukan langkah-langkah pencegahan, diantaranya
memberlakukan PSBM. Secara teknis, pada pemberlakukan PSBM ada sejumlah
pembatasan pada kegaiatan tertentu diantara pembatasan operasional minimarket
atau sejenisnya yang boleh buka pada pukul 09.00 hingga 20.00.
Sementara, untuk rumah makan atau
cafe, boleh buka sampai dengan pukul 19.00 dan boleh menerima yang makan,
tetapi setelah pukul 19.00 sampau pukul 21.00 hanya untuk take way.
"Lalu untuk supermarket
operasionalnya dibatasai mulai pukul 10.00 sampai pukul 20.00. Kemudian juga
akan diadakan pentupan ruas jalan mulaiĀ
Perempatan Suryo hingga Taman Pembaharuan dimulai pada pukul 21.00
hingga pukul 23.00," jelasnya.
Iyus juga menambahkan, selama
PSBM akan diterapkan denda bagi masyarakat non KTP Purwakarta yang melanggar sebesar
Rp100 ribu dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500 ribu.
Selain itu, langkah-langkah
memperketat penerapan protokol kesehatan juga terus dilakukan dalam semua
kegiatan, baik pada masyarakat maupun dunia usaha. "Jadi, semuanya akan
kita pantau selama 14 hari, dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik sesuai
ketentuan PSBM. Tentu saja nantinya diharapkan dapat meminimalisir penyebaran
covid-19," demikian Iyus Permana. (*)