Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi melantik Mohammad Taufiq Budi Santoso sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Purwakarta. 

Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan Dadan Koswara. Pasangan tersebut dilantik pada 13 Maret 2013 untuk menjabat sampai 13 Maret 2018. 

Pelantikan M Taufiq sebagai Penjabat Sementara Bupati Purwakarta dilaksanakan di Aula Barat Gedung Sate, pada Selasa (13/3/2018) sore. Sebelumnya, dia memangku jabatan sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Provinsi Jawa Barat. 

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, M Taufiq bertugas untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Purwakarta. Karena itu, dia memberi amanat agar yang bersangkutan menjalankan tugas tersebut dengan baik. 

Saya berharap Penjabat Bupati dapat mengemban tugas dengan benar dan baik, kata Aher di lokasi pelantikan. 

Selain itu, menurut Aher, M Taufiq bertugas menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Purwakarta pada momen Pilkada serentak 2018. 

Saudara harus mampu menjaga netralitas ASN. Lakukan penegakan hukum secara tegas jika terdapat pelanggaran, tegas Aher. 

Meski begitu, dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara Negara, Aher berpesan agar M Taufiq melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan Pemilukada di Purwakarta. 

Dalam Pilkada serentak 2018 ini, selain memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, masyarakat Purwakarta juga akan memilih Bupati dan Wakil Bupati. 

Karena itu, Aher memintanya untuk membangun koordinasi bersama para penyelenggara pemilu, unsur TNI/POLRI dan para tokoh Agama dan masyarakat Purwakarta. 

Saya juga sampaikan agar saudara Penjabat Bupati Purwakarta untuk berkoordinasi dengan berbagai unsur di Purwakarta. Mulai dari penyelenggara pemilu, TNI/POLRI termasuk para tokoh, katanya. 

Pelantikan Pjs Bupati Purwakarta didasarkan pada Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.32 - 404 Tahun 2018 tentang Penunjukan PJ Bupati Purwakarta. (*)