Pemerintah
(Pemkab) Kabupaten Purwakarta menargetkan ribuan ibu hamil mendapatkan
pelayanan kesehatan USG (Ultrasonografi) gratis.
Pelayanan
kesehatan USG gratis itu akan diberikan melalui semua Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama milik pemerintah atau pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas)
"Langkah
itu kita tempuh sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam peningkatan
kualitas pelayanan kesehatan ibu hamil dan upaya percepatan penurunan angka
kematian ibu dan bayi, serta penurunan prevalensi balita stunting," kata
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Jumat, 19 Mei 2023.
Langkah
membebaskan biaya pelayanan kesehatan tersebut merupakan langkah strategis
Pemkab Purwakarta, untuk terus meningkatkan dan
memperluas jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi para
ibu hamil.
Data
dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Purwakarta menyebutkan, jumlah ibu hamil yang
menjadi proyeksi sasaran mendapatkan pelayanan kesehatan USG gratis mencapai
17.766 ibu hamil.
"Pemkab
Purwakarta menargetkan minimal 80 persen dari jumlah itu atau sekitar 16 ribu
ibu hamil mendapatkan pelayanan USG gratis. tersebut," kata Bupati Anne.
Proses
pendataan para ibu hamil yang
ditargettkan mendapatkan pelayanan USG gratis sejak Januari hingga April
2023, sudah mencapai 4.015 ibu hamil atau 22,6 persen dari target yang
ditetapkan,
"Kita
telah menginstruksikan Dinas Kesehatan dan instansi terkait untuk terus
melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kita harapkan target ibu hamil yang
mendapatkan pelayanan USG gratis ini bisa terpenuhi atau bahkan bisa melampaui
target," kata Anne Ratna Mustika.
Pelayanan
kesehatan USG gratis bagi ibu hamil itu dilaksanakan berdasarkan surat
edaran Bupati Purwakarta nomor: K5.01.04.06/890 Tahun 2023, bertanggal 2
Mei 2023, tentang Pelayanan USG (Ultrasonografi) Gratis. pada pemeriksaan
kehamilan trisemester pertama dan ketiga.
Surat
edaran Bupati Purwakarta itu dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
(Permenkes) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan
Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan,
Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual.
Bupati
Anne menjelaskan, pada pasal 13 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Hamil
disebutkan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan USG oleh dokter atau dokter
spesialis kebidanan dan kandungan yang memiliki kompetensi dan kewenangan
paling sedikit dua kali selama kehamilan.
"Pemerintah
Kabupaten Purwakarta memberikan fasilitas pelayanan gratis USG satu kali pada
trimester pertama dan satu kali pada trimester ketiga di Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama milik pemerintah (Puskesmas), bagi masyarakat yang tidak
memiliki jaminan kesehatan (BPJS)."
kata Bupati Anne.
Bupati
Anne meminta agar para ibu hamil di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta, untuk
memanfaatkan dengan baik pelayanan kesehatan USG gratis tersebut.
"Menjaga
kesehatan ibu hamil itu sangatlah penting. Itu menjadi prioritas kami. Kami ingin memastikan para ibu tetap sehat
dan anak yang dikandungnya bisa dilahirkan dalam kondisi sehat. Sehingga
nantinya Purwakarta bisa melahirkan anak-anak generasi masa depan yang tangguh
dan berkualitas," kata Bupati Anne Ratna Mustika.
Dikutip
dari portal kesehatan halodoc, ultrasonografi (USG) kehamlan adalah prosedur
pengambilan gambar dari bagian tubuh tertentu menggunakan gelombang suara
frekuensi tinggi.
Selain
memantau perkembangan janin, USG juga sering dijadikan pemeriksaan
penunjang untuk mendiagnosis penyakit. Hasilnya dapat mengarahkan dokter dalam
memilih perawatan dan pengobatan yang sesuai.(Diskominfo Purwakarta)