Pemerintah
Kabupaten Purwakarta mengelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah/ MUI serta
dengan para pemangku agama umat kristiani, Jumat malam (31/3). Adapun rakor tersebut membahas Rumah Ibadah
Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang berlokasi di Cigelam Kecamatan
Babakancikao Purwakarta.
Dalam
rakor tersebut hadir antara lain Bupati
Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kapolres Purwakarta,AKBP Edwar Dzulkarnain S,Ik
S, Dandim 0619, Letkol ARM. Andi Achmad Afandi, Kepala Kemenag
Purwakarta,Sopian, KH. John Dien (Ketua FKUB Purwakarta) serta pejabat lainnya
termasuk sejumlah Pendeta.
Kantor
Agama Kab. Purwakarta Sopiyan mengatakan
bila melanggar aturan SKB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah maka harus
dihentikan sementara kegiatan di bangunan tersebut.
"Kita
sudah menyiapkan solusi dan rekomendasi kepada yang bersangkutan agar jemaat tetap dapat beribadah yakni
dipindahkan ke gereja yang sudah berijin," Kata Sopiyan.
Sopiyan
mengatakan dikhawatirkan terjadi kesalah pahaman dan menjadi konflik horisontal
di antara masyarakat dan para jemaah maka harus dipindahkan lokasi nya.
Selain
itu, Sopiyan menambahkan bahwa pihak jemaah mengakui tidak mengantongi ijin
baik itu dari lingkungan maupun dari pemerintah terkait rumah peribadatan
tersebut.
Senada
dengan Kepala Kemenag, Ketua MUI Purwakarta yang sekaligus ketua FKUB (Forum
Komunikasi Umat Beragama) Kh. Jhon Dien mengatakan, kedua belah pihak harus
ikhlas dalam menerima keputusan. Apabila tetap dilanjutkan untuk beribadah
disana, dikhawatirkan menjadi polemik isu sara kedepan.
"Bilamana
terus dilakukan peribadatan di Desa Cigelam tersebut bukan menjadi hal solutif
bagi ke 2 belah pihak, yang dikhawatirkan akan menjadi isu sara yang mencoreng
toleransi umat beragama di Purwakarta," Kata Jhon Dien.
Sementara
pemerintah kabupaten Purwakarta sudah memberikan berbagai opsi dengan baik, dan
meminta agar sementara pindah ke gereja yang berijin, sembari perijinan dari
jemaah tersebut ditempuh.
Sementara,
Bupati Purwakarta,Anne Ratna Mustika dengan tegas meminta bangunan ilegal yang
tidak sesuai dengan peruntukan dan perijinanya untuk dilarang digunakan sebagai
tempat ibadah.
"Kenyataan
di lapangan sebenarnya yang terjadi adalah, pihak masyarakat meminta kepada
jemaat gereja agar segera menyelesaikan proses periijinannya yang belum
rampung," Kata Ambu Anne Ratna Mustika
Seperti
diketahui sebelumnya, kasus tersebut sempat viral karena Bangunan yang terletak
di Desa Cigelam Kecamatan Babakan cikao tersebut berdiri diatas lahan pribadi
yang peruntukan awalnya sebatas menjadi sebuah padepokan.
Namun
beriringan waktu berjalan, sudah 2 tahun jemaat tersebut menjadikan padepokan
tersebut menjadi tempat peribadatan mereka.
Hal ini
tentu saja membuat masyarakat sekitar menjadi resah, karena dari yang semula padepokan
biasa menjadi tempat ibadah.(Diskominfo
Purwakarta)