Kebijakan pengendalian alih fungsi
lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan bukti
keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah. Dalam konteks Purwakarta, hal itu
diatur dalam regulasi Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) yang belum lama ini telah disahkan.
Demikian
disampaikan Sekda Purwakarta Norman Nugraha pada agenda Rapat Forum Penataan
Ruang Daerah Kabupaten Purwakarta terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di
ruang rapat Sekda, Jumat 27 Januari 2023.
"Saat
ini luasan lahan LP2B di Kabupaten Purwakarta seluas 16.240 hektar," kata
Norman.
Menurutnya,
Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta terus berkomitmen untuk mendorong dan
menjaga sektor pertanian di Kabupaten Purwakarta, salah satunya melalui
perlindungan lahan pertanian terutama Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
"Lahan
sawah yang dilindungi (LSD) merupakan lahan baku sawah yang sudah ditetapkan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria atau
pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih
Fungsi Lahan Sawah," ujar Norman.
Untuk
itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta juga berpedoman kepada Juknis Nomor :
5/Juknis-HK.02/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang penyelesaian
ketidaksesuaian Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan rencana tata ruang,
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin konsesi, dan/atau hak atas tanah,
yang dekuarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional (BPN/ATR).
"Pada
forum rapat penataan ruang daerah Kabupaten Purwakarta ini diharapkan lahan
sawah dilindungi (LSD) di Kabupaten Purwakarta dapat mendukung program
ketahanan pangan nasional," tuturnya.
Diketahui,
dalam rapat tersebut juga tampak hadir Kepala BPN/ATR Kabupatrn Purwakarta,
Kadis DPMPTSP, Kadispangtan, Kadisperkim dan Kepala Bagian Hukum Setda.(Diskominfo Purwakarta)