Isu
jual beli jabatan dalam rotasi dan mutasi eselon II,III,IV dan promosi Jabatan di
lingkungan Pemkab Purwakarta,Jawa Barat, di bantah Bupati Purwakarta. Anne
Ratna Mustika.
Adanya
pemberitaan di Sejumlah
media massa terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab
Purwakarta pada pelantikan pejabat eselon II, III dan IV serta mutasi, rotasi
dan promosi jabatan pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu dinilai menyesatkan
dan secara tegas dibantah Bupati Purwakarta,
Anne Ratna Mustika.
Anne
Ratna Mustika, menegaskan, tidak pernah melakukan hal-hal di luar undang-undang
yang berlaku, bahkan kaitan dengan arti jualbeli jabatan pihaknya tidak
mengerti apa dan bagaimana polanya. Kaitan dengan rotasi dan mutasi dilakukan
hal tersebut dilakukan secara profesional dan selalu dilaksanakan rapat bersama
dengan BPSDM
”
tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Purwakarta,semua proses sesuai ketentuan, meski sebernarnya soal mutasi adalah
hak prerogatif bupati, namun dalam
mutasi selalu melibatkan baperjakat," Kata Anne Ratna Mustika.Sabtu
(31/12).
Anne
menjelaskan,terkait dengan adanya usulan dari pihak untuk memindahkan ASN dari OPD ke OPD lain
juga itu tidak pernah ada.Usulan pemindahan pegawai dilakukan sesuai dengan
sistem" pemindahan pegawai dilakukan atas usulan dan hak prerogatif kepala
OPD di setiap organisasi kepada Bupati secara tertulis, atau kebijakan Bupati
selaku pembina kepegawaian"Ungkap Anne.
Tudingan
soal jual beli jabatan saat ini telah masuk tamah hukum yang tengah ditangani
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah adanya pengaduan yang diduga dilakukan oleh
pejabat yang tidak terima di mutasi yang semula dari Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) ke sejumkah Dinas Maupun ke Kecamatan Kecamatan.(Diskominfo Purwakarta)