Bukan
hanya berkaitan soal pengaturan jam kerja, para pegawai di lingkungan Pemkab
Purwakarta juga diminta untuk melaksanakan Tadarus Alquran bersama sebelum
melayani masyarakat, terhitung dari pekan pertama hingga ketiga selama bulan
Ramadan ini.
Kebijakan
yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: KPG.03.01.01/987-kesra/2022 tentang
pelaksanaan Tadarrus dan doa bersama di lingkungan perkantoran itu wajib
diikuti seluruh pegawai, tak terkecuali mereka yang ada di kantor BUMD dan
kecamatan.
"Dalam
mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan
kegiatan Tadarrus Alquran bersama secara serentak dari mulai pekan pertama
hingga pekan ketiga Ramadan ini," ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna
Mustika, Senin 04 April 2022.
Menurut
Ambu Anne, sama seperti tahun sebelumnya, selama menjalankan ibadah puasa
Ramadan tahun ini, kegiatan tadarus Alquran juga diikuti seluruh pegawai
pemerintah Kabupaten Purwakarta di OPD masing-masing. Kegiatan tadarus bersama
ini dilaksanakan setiap pagi sebelum melakukan rutinitas pekerjaan.
"Semoga
dengan membaca serta mendalami kitab suci Al-Quran di bulan suci Ramadan ini,
dapat membawa keberkahan untuk kita semua yang menjalankan ibadah puasa.
Pelaksanaan tadarus berlangsung selama satu jam, mulai pukul 07.00 WIB sampai
pukul 08.00 WIB," kata Ambu Anne.
Selama Ramadan, ASN Masuk Kerja
Lebih Pagi
Melalui
Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: OT. 01/973/org. Pemkab Purwakarta, telah
mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab
Purwakarta selama bulan Ramadan. Para pegawai tersebut masuk kerja lebih pagi,
yakni mulai masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
Jadwal
masuk kerja tersebut, berlaku di hari Senin sampai Kamis. Sedangkan, untuk hari
Jumat para abdi negara ini boleh pulang saat jam 14.00 WIB. Jadi, selama puasa
pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan lebih pagi.
"Selama
bulan puasa, ada perubahan jam kerja untuk para pegawai," ujar Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Purwakarta, Norman Nugraha, belum lama ini.
Menurutnya,
di hari-hari biasanya para pegawai ini masuk kerja pukul 07.30 WIB lalu pulang
antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB. Tapi selama puasa masuk kerjanya harus
lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal.
Norman
menjelaskan, kebijakan mengenai penetapan jam kerja para pegawai pemerintahan
ini juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 11 tahun
2022 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadan.
"Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini," kata dia.
Norman
menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pegawai yang tak
menjalankan aturan yang berlaku selama puasa itu. Untuk sanksinya, yakni berupa
pemotongan tunjangan yang biasa mereka terima dari pemerintah.(Diskominfo
Purwakarta)