Bukan hanya berkaitan soal pengaturan jam kerja, para pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta juga diminta untuk melaksanakan Tadarus Alquran bersama sebelum melayani masyarakat, terhitung dari pekan pertama hingga ketiga selama bulan Ramadan ini.

Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: KPG.03.01.01/987-kesra/2022 tentang pelaksanaan Tadarrus dan doa bersama di lingkungan perkantoran itu wajib diikuti seluruh pegawai, tak terkecuali mereka yang ada di kantor BUMD dan kecamatan.

"Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan Tadarrus Alquran bersama secara serentak dari mulai pekan pertama hingga pekan ketiga Ramadan ini," ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Senin 04 April 2022.

Menurut Ambu Anne, sama seperti tahun sebelumnya, selama menjalankan ibadah puasa Ramadan tahun ini, kegiatan tadarus Alquran juga diikuti seluruh pegawai pemerintah Kabupaten Purwakarta di OPD masing-masing. Kegiatan tadarus bersama ini dilaksanakan setiap pagi sebelum melakukan rutinitas pekerjaan.

"Semoga dengan membaca serta mendalami kitab suci Al-Quran di bulan suci Ramadan ini, dapat membawa keberkahan untuk kita semua yang menjalankan ibadah puasa. Pelaksanaan tadarus berlangsung selama satu jam, mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB," kata Ambu Anne.

Selama Ramadan, ASN Masuk Kerja Lebih Pagi

Melalui Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: OT. 01/973/org. Pemkab Purwakarta, telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta selama bulan Ramadan. Para pegawai tersebut masuk kerja lebih pagi, yakni mulai masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.

Jadwal masuk kerja tersebut, berlaku di hari Senin sampai Kamis. Sedangkan, untuk hari Jumat para abdi negara ini boleh pulang saat jam 14.00 WIB. Jadi, selama puasa pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan lebih pagi.

"Selama bulan puasa, ada perubahan jam kerja untuk para pegawai," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha, belum lama ini.

Menurutnya, di hari-hari biasanya para pegawai ini masuk kerja pukul 07.30 WIB lalu pulang antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB. Tapi selama puasa masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal.

Norman menjelaskan, kebijakan mengenai penetapan jam kerja para pegawai pemerintahan ini juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 11 tahun 2022 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadan. "Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini," kata dia.

Norman menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pegawai yang tak menjalankan aturan yang berlaku selama puasa itu. Untuk sanksinya, yakni berupa pemotongan tunjangan yang biasa mereka terima dari pemerintah.(Diskominfo Purwakarta)