Untuk
mewujudkan tertib ukur diperlukan beberapa proses, selain menggulirkan program
Cek Ukuran Akurasi Timbangan (Ceu Ati) jajaran Pemkab Purwakarta juga terus
berupaya untuk mempromosikan keberadaan metrologi kepada masyarakat luas.
Demikian
disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika usai meninjau Gedung UPTD
Metrologi dan Penapakan Tanda Tera 2022 Kabupaten Purwakarta di Gedung UPTD
Metrologi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 10, (Parcom) Sindangkasih,
Purwakarta, 21 Januari 2022. UPTD tersebut beroperasi di bawah Dinas Koperasi
Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Purwakarta.
Menurut
Ambu Anne, sejak kewenangan metrologi beralih ke daerah, sejalan dengan program
yang telah dilakukan sebelumnya yaitu mendekatkan pelayanan terpadu, selain
memaksimalkan fungsi UPTD Metrologi, pelayanan juga hadir dari desa ke desa
untuk memberikan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur.
"Perekonomian
yang kokoh dapat dicapai diantaranya dengan terwujudnya perlindungan konsumen,
salah satunya dengan terciptanya tertib ukur dengan indikator alat ukur yang
dipakai dalam berdagang itu bertanda tera sah yang berlaku," kata Ambu
Anne.
Dengan
keberadaan UPTD Metrologi ini diharapakan bisa meningkatkan pelayanan tera
secara signifikan. Artinya bisa terjadi peningkatan jaminan kebenaran
pengukuran dan terjadi peningkatan kepercayaan masyarakat dalam transaksi
perdagangan yang sejalan dengan tujuan peningkatan indeks tertib ukur Kabupaten
Purwakarta.
"Selain
itu, untuk mewujudkan masyarakat melek metrologi tidak berhenti dengan adanya
Ceu Ati. Baru-baru ini kami telah memberikan pelatihan kepada petugas SPBU
untuk menjadi juru takar, Ini sebagai wujud bahwa pelaku usaha peduli metrologi
peduli jaminan kebenaran ukuran," ujarnya.
Didampingi
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Nina Herlina dan Kepala DKUPP
Purwakarta Karliati Juanda, Ambu Anne juga mengungkapkan, Kabupaten Purwakarta
sangat peduli dengan metrologi legal, walaupun anggaran untuk pembangunan UPTD
Metrologi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Dalam Negeri belum
turun dikarenakan adanya refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19, namun
Pemkab Purwakarta, khususnya DKUPP rela menyewa gedung untuk UPTD Metrologi
Legal sebagai bentuk peduli terhadap Metrologi.
"Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, alat timbangan
harus diukur secara berkala. Diharapkan alat timbang para pedagang di Kabuputen
Purwakarta dapat memenuhi standar sehingga tidak terjadi kecurangan dalam
menimbang dan pembeli, konsumen atau masyarakat tidak dirugikan," kata
Ambu Anne.
Dalam
kegiatan tersebut, juga nampak hadir Sekretaris DKUPP beserta jajaran, Kepala
UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta beserta jajaran, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Protokol dan
Komunikasi Pimpinan. (Diskominfo Purwakarta)