Pemeringkatan
penerapan keterbukaan informasi badan publik dilakukan guna mengetahui
pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik sebagaimana diamanahkan
undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP)
dan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan
informasi publik (Perki SLIP).
Untuk
keperluan pemeringkatan tersebut, tim independen dari Komisi Informasi Jawa
Barat melakukan kunjungan verifikasi lapangan, monitoring dan evaluasi untuk
pemeringkatan penerapan keterbukaan
infomasi publik di Jawa Barat tahun 2021 ke Kabupaten Purwakarta.
Kunjungan
tim verifikator diterima langsung oleh Sekda Purwakarta, Iyus Permana yang
didampingi oleh Kepala Diskominfo, Siti Ida Hamidah beserta jajaran di Gedung
Ogan Lopian, Komplek Pemkab Purwakarta, Kamis 04 November 2021.
Dalam
keterangannya, Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah mengatakan,
keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari penyelenggaraan
pelayanan publik yang juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi
warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya.
"Karena
bagaimana mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika
informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara
tepat dan benar," kata Ida.
Menurutnya,
ada sejumlah aspek penting yang harus dipenuhi pada pemeringkatan penerapan KIP
diantaranya mengukur kepatuhan badan publik terhadap UU KIP. "Selain itu,
mengukur juga persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi
dan kepatuhan badan publik terhadap jaminan hak masyarakat atas
informasi," kata Ida Hamidah.
Kadiskominfo
juga menegaskan, dalam rangka memaksimalkan implementasi keterbukaan informasi
publik, Diskominfo telah melakukan upaya-upaya peningkatan kapasitas SDM PPID
pada badan publik di Purwakarta dengan berbagai pelatihan dan peningkatan
kapasitas.
"Dalam
peningkatan kapasitas tersebut, para operator PPID diberikan arahan agar
melakukan pengklasifikasian informasi publik dalam empat kelompok. Yakni;
informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi
publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib
tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan," ujarnya.
Lebih
jauh, Kadis juga mengatakan, dalam rangka memenuhi pelayanan informasi yang
akurat dan mudah diakses, jajarannya terus berupaya melakukan pengelolaan
informasi secara baik melalui pembentukan PPID pembantu. PPID pembantu tersebut
diharapkan mampu mengelola informasi secara baik, konsisten dan
bertanggungjawab.
"Dalam
pentahapan pengelolaan informasi publik tersebut hendaknya senantiasa merujuk
pada pasal 10 dan 11 UU KIP yang hasilnya akan mendasari daftar unformasi
publik (DIP) badan publik," demikian Siti Ida Hamidah.