Penutupan tahapan pendaftaran bakal calon pada pemilihan kepala desa serentak 2021 di Kabupaten Purwakarta resmi ditutup tepat pukul 00.00 WIB, Selasa 25 Mei 2021. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat mencatat, terdapat 602 orang balon kades yang mendaftar pada 170 desa yang akan menggelar Pilkades.
"Terdapat 15 desa yang bakal
calonnya lebih dari 5 orang dan 4 desa yang bakal calonnya hanya 1 orang atau
calon tunggal," kata Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo kepada
awak media, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, untuk desa yang bakal
calonnya lebih dari 5 orang akan dilakukan seleksi hingga akhirnya diperoleh
jumlah bakal calon 5 orang.
"Jika terdapat calon lebih
dari lima orang maka DPMD bekerja sama dengan perguruan tinggi akan melakukan
seleksi, untuk menjaring maksimal lima calon tersebut," kata Jaya.
Sementara, untuk 4 desa yang
bakal calonnya hanya 1 orang atau calon tunggal. Akan dilakukan perpanjangan
tahap penjaringan.
"Pertama, 15-29 Juni 2021
jadwal pengumuman waktu dan syarat pendaftaran. Kemudian, 30 Juni sampai 8 Juli
2021 perpanjangan pengumuman dan pendaftaran. Lalu, 9-28 Juli 2021 penelitian
berkas, penetapan pengumuman dan klarifikasi," beber Jaya.
Dan, pada 21-29 Juli 2021 adalah
penetapan calon yang berhak dipilih dan pengumuman hasil penetapan untuk 4 desa
yang dilakukan perpanjangan tahap penjaringan.
Menutup, Jaya juga mengungkapkan
dalam Pilkades serentak di 170 desa ini terdapat 1.204 tempat pemungutan suara
(TPS). (*)