Terhitung sejak 16 Mei hingga 24 Mei 2021 mendatang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 170 desa di Kabupaten Purwakarta telah memasuki tahapan pendaftaran calon kepala desa (Cakades).
Demikian disampaikan Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo,
Senin 17 Mei 2021.
Menurutnya, seperti diisyaratkan
peraturan Bupati Purwakarta nomor 79 tahun 2021 tentang Pilkades,
Pilkades dilaksanakan serentak, biaya bersumber dari APBD Kabupaten
dan APBDes.
"Salah satu syarat calon
Kades adalah WNI, jumlah calon paling sedikit dua orang dan paling banyak lima
orang, jumlah TPS lebih dari satu, tidak
ada pilkades ulang, pilkades antar waktu, tidak mengenal
kuorum, jumlah hak pilih per TPS hanya 500 hak pilih dan pelaksanaannya
menerapkan prokes Covid-19," ujarnya.
Jaya juga mengatakan, jika
terdapat calon lebih dari lima orang maka DPMD bekerjasama dengan perguruan
tinggi untuk dilakukan seleksi, untuk menjaring maksimal lima calon tersebut.
Menurutnya, ada 170 desa yang akan melakukan Pilkades serentak pada 25
Agustus 2015 mendatang. Untuk Pilkades serentak berikutnya akan digelar
pada 2023 sebanyak 13 desa.
"Untuk
kepanitian pilkades di tingkat kabupaten terdiri dari unsur
Forkopimda dan gugus tugas Covid-19. Di tingkat kecamatan terdiri dari unsur
Muspika dan unsur lainnya di tingkat kecamatan, termasuk gugus tugas Covid-19
pada tingkat tersebut dan untuk kepanitian di tingkat desa terdiri dari unsur
perangkat desa, unsur lembaga masyarakat desa dan tokoh masyarakat," kata
Jaya.
Terpisah, salah satu Panitia
Pilkades di Desa Pasawahan Kidul Kecamatan Pasawahan, Deri Maulana mengatakan
secara formal hingga hari ini belum ada satu orangpun yang mendaftar sebagai
calon kepala desa ke panitia. "Mungkin masih mengurus syarat-syarat
administrasi pencalonan," kata Deri. (*)