Purwakarta, Sebanyak 196 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II B Purwakarta mendapatkan remisi pada Peringatan HUT Proklamasi RI ke 73 Tahun 2018 berdasarkan surat keputusan Kementrian Hukum dan Ham RI Nomor: PAS – 419.01.01.02 Tahun 2018 Tanggal 14 Agustus 2018 yang diserahkan oleh Pj Bupati Purwakarta M Taufiq BS Jumat, 17 Agustus 2018.

Sambutan Kementrian Hukum dan Ham RI Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Pj Bupati Purwakarta M Taufiq menyampaikan Kegiatan tersebut merupakan bukti pencapaian dan upaya perubahan yang dilakukan oleh para Warga Lembaga Kemasyarakatan yang harus mendapatkan respon yang baik.

Dia menambahkan apabila upaya tidak dapat diapresiasi maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan sebuah degradasi afresiasi bahkan degradasi moral, senafas dengan perayaan HUT kemerdekaan Republik Indonesia. Maka dari itu pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan yang baik melalui remisi.

Dia menegaskan pemberian remisi tersebut merupakan hak memdapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan sistem permasyarakatan.

Kepala Lapas kelas II B Purwakarta Suprapto kepada media menyampaikan pada pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 telah diadakan upacara penyerahan remisi dengan aman dan tertib, pemberian remisi tersebut diantaranya Remisi Umum I (RU I) masih menjalani pidana sebanyak 187 orang.

Dia menambahkan Remisi Umum II (RU II) bebas langsung tanggal 17 Agustus 2018 sebanyak 7 (tujuh) orang 3 (tiga) diantaranya bebas dengan biaya tebusan jika bisa menebus maka akan langsung dibebaskan dan jika tidak bisa menebusnya maka akan menjalani masa tahanan sesuai dengan jumlah nominal uang tebusan tersebut.

jadi yang 4 (empat) orang langsung bebas pada hari ini tanggal 17 Agustus

Remisi Umum II (RU II)+subsidair sebesar 5 (lima) bulan sebanyak 3 (tiga) orang, narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat bebas pada tanggal 17 Agustus 2018 sebanyak 1 (satu) orang, dan narapidana yang habis masa pidana sebanyak 1 (satu) orang, serta jumlah narapidana dengan bebas keseluruhan tanggal 17 Agustus ini sebanyak 6 (enam) Orang.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pasi Intel kodim 0619 Purwakarta, Kepala Kejaksaan Negri Purwakarta, perwakilan Kapolres Purwakarta. (*)