Era keterbukaan dan globalisasi berdampak pada keterbukaan informasi, dimana untuk memperoleh informasi sangatlah mudah, bahkan dijamin oleh Undang-Undang. Masyarakat memiliki kebebasan untuk mengakses informasi yang tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Namun bukan berarti bahwa
kebebasan tersebut tanpa batas. Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah, kebebasan untuk mengakses
informasi dibatasi oleh informasi yang dikecualikan, dimana informasi ini wajib
dilindungi agar selama masa berlakunya, informasi yang dikecualikan ini tetap
terjaga kerahasiaan, keutuhan dan keasliannya, untuk menjaga stabilitas negara.
"Alhamdulillah, berkat kerja
keras dan kerja cerdas semua jajaran. Diskominfo Purwakarta awal tahun ini
diberikan kabar baik mendapatkan penghargaan. Kami dinyatakan sebagai instansi
dengan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan persandian
Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 terbaik tingkat kabupaten dan kota
se-Jawa Barat. Semoga awal ini bukan yang terakhir, tapi sebagai pemicu
motivasi semua jajaran untuk kedepannya," kata Ida, di ruang kerjanya,
Kamis (25/2/2021).
Kata Ida, perlindungan informasi
merupakan peran dan tanggung jawab persandian. Persandian menyediakan berbagai
metode dan teknik yang sangat dibutuhkan untuk memberikan keamanan, agar
terhindar dari kejahatan dunia maya seperti penipuan, pemalsuan informasi dan
pencurian data yang memanfaatkan ranah siber dan internet, apalagi jika
kontennya masuk dalam rahasia negara. "Faktanya, sekarang ini hampir semua
transaksi dilakukan melalui media internet, baik urusan pemerintahan,
pendidikan, bisnis maupun yang sifatnya pribadi," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa
urusan persandian merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak
berkaitan dengan pelayanan dasar. "Persandian sangat membantu komunikasi
intern organisasi perangkat daerah untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat, terutama melindungi informasi dari potensi ancaman," ujarnya
seraya mengatakan, piagam penghargaan dengan Nomor: 603/KPG.15.08/Diskominfo
itu, diberikan oleh Diskominfo Provinsi Jawa Barat.
Diketahui sebelumnya, sejumlah
penghargaan berhasil di raih Pemerintah Kabupaten Purwakarta selama tahun 2020.
Sedikitnya 8 penghargaan yang diraih Pemkab Purwakarta menjadi kado manis
pemerintahan dibawah kepemimpinan Ambu Anne Ratna Mustika.
Adapun prestasi yang diraih
selama tahun 2020 diantaranya Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI)
Tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik
Indonesia.
Lalu ada juga penghargaan plakat
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghargaan tersebut atas raihan Kabupaten
Purwakarta Untuk Kelima Kalinya Kabupaten Purwakarta mendapat penghargaan Wajar
Tanpa Pengecuailan (WTP) atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Purwakarta.
Penghargaan SIPILA (Sistem
Pendaftaran Terintegrasi Layanan Adminduk), NATAMUKTI dari Kementerian Koperasi
dan UKM. Penghargaan Raksa Prasada dari Gubernur Jawa Barat, Penghargaan
Perpustakaan terbaik Se-Indonesia dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dan, piagam Penghargaan
Kabupaten/Kota Peduli Hak Azasi Manusia (HAM) Tahun 2020 dari Kementerian Hukum
dan HAM Republik Indonesia. Semua penghargaan tersebut merupakan hasil dari
kolaborasi dan sinergitas pimpinan Daerah dan OPD - OPD terkait. (*)