Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta melansir, selama ini pendapatan asli daerah (PAD) wilayahnya mengandalkan 10 sektor pajak dan dan 3 sektor retribusi.
Adapun 10 potensi pendapatan
pajak tersebut, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Parkir,
PBB, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan
(MBLB) atau galian C.
Sedangkan, dari sektor retribusi,
salah satunya retribusi jasa umum yang di antaranya retribusi pelayanan
kesehatan, persampahan, parkir tepi jalan dan retribusi pasar. Selama ini, PAD
yang bersumber dari dua kategori itu, digunakan untuk program dan kegiatan
pemerintahan, serta pelayanan publik.
Kepala Bapenda Kabupaten
Purwakarta, Nina Herlina menuturkan, sejauh ini potensi pajak dari sektor PBB
dan pajak penerangan jalan (PPJ) memang yang paling diandalkan. Karena, pendapatan
dari dua sektor itu yang nilainya paling besar.
Adapun target pendapatan dari
PBB, tahun ini mencapai Rp 68 miliar. Sedangkan, realisasi hingga November
kemarin tercapai Rp 78,2 miliar atau melebihi target yang telah ditentukan.
Jika di persentasekan, jumlahnya mencapai 115,04 persen.
“Untuk PPJ juga sudah melebihi
target. Dari target Rp 57 miliar, hingga November kemarin sudah di angka Rp
54,4 miliar atau 100,4 persen,” ujar Nina, Rabu (23/12/2020).
Tak hanya itu, untuk pajak
restoran nilainya juga telah melampaui target yang ditentukan. Hal mana, dari
target Rp 23 miliar, saat ini telah terealisasi Rp 25,1 miliar atau 109 persen
dari target. Kemudian, untuk pajak reklame, dari target Rp 3,5 miliar, sudah
terealisasi Rp 3,6 miliar atau melebihi target yang ditentukan. Lalu, pajak air
bawah tanah, realisasinya diangka 111 persen dari target Rp 6,2 miliar.
Sedangkan, dari pajak hotel
realisasi pendapatannya baru di angka 83,92 persen dari target Rp 3,1 miliar.
Kemudian, pajak hiburan, capaiannya di angka 88,21 persen dari target Rp 1,6
miliar. Lalu, untuk pajak Parkir sudah tercapai di angka 97,87 persen dari
target Rp 2,1 miliar. Adapun untuk pajak BPHTB, itu realisasinya masih di angka
63,30 persen dari target Rp 59,5 miliar. Serta, pajak MBLB, realisasinya di
angka 16,16 persen dari target yang mencapai Rp 51 miliar.
“Memang, ada dua sektor yang
belum bisa tergali dengan maksimal. Yakni, sektor BPHTB dan pajak MBLB (Galian
C),” jelas dia.
Meski begitu, pihaknya optimistis
target PAD ini bisa tercapai hingga akhir tahun nanti. Karena, masih ada
harapan pendapatan dari sektor retribusi. Minimalnya, realisasi keseluruhan PAD
ini bisa mendekati angka 90 persen.
Menurutnya, wabah corona ini jangan
sampai membuat semuanya terpuruk. Dalam kondisi sesulit apapun, instansi ini
harus terus berupaya untuk menggenjot pendapatan tersebut. Dalam hal ini,
pihaknya pun sangat mengapresiasi pihak-pihak yang selama ini sangat mendukung.
Terutama para wajib pajak yang selama ini taat untuk membayar pajak daerah.
“Kami memberikan reward kepada
para wajib pajak yang selama ini dianggap paling sadar pajak. Ini sebagai
bentuk apresiasi saja dari pemerintah,” tambah dia.
Nina menambahkan, tahun ini ada
sekitar 32 kategori yang mendapat penghargaan dengan penilaian terpatuh,
terbesar, terkooperatif. Mereka merupakan wajib pajak kategori PBB non-PBB, di
antaranya para pengelola hotel dan restoran. “Kami juga memberikan pernghargaan
kepada para Camat dan Kades, serta perusahaan yang selama ini kooperatif untuk
menyetor PBB," demikian Kepala Bapenda Purwakarta. (*)