Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Dan Pemberkasan Pengusulan NIPPPK Paruh Waktu


Tanggal : 2025-09-11

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1072 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13336/B-SI.01.01/SD/K/2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut : Data terlampir