Penjabat Bupati Purwakarta M Taufiq Budi Santoso mulai mengkonsolidasikan internal birokrat di Purwakarta. Hal ini dia lakukan dalam rangka membangunan jaminan pelayanan untuk masyarakat.

Langkah tersebut dia lakukan dengan cara menggelar rapat bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. Para camat pun turut hadir dalam rapat yang pertama kali digelar oleh Pemkab Purwakarta pasca pelantikan M Taufiq sebagai Penjabat Bupati.

Rapat konsolidasi tersebut digelar di Aula Janaka, komplek Setda Purwakarta, Jalan Gandanegara No 25, Senin (20/3/2018) sore.

Mengawali arahannya, terlebih dahulu mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Barat tersebut memperkenalkan diri. Dia mengatakan sudah malah melintang di dunia birokrasi sehingga ditugaskan oleh Gubernur Jawa Barat menjadi Penjabat Bupati Purwakarta.

Sebelum menjabat sebagai Pj Bupati Purwakarta, saya bertugas sebagai Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Barat. Saya juga menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Provinsi Jawa Barat. ini merupakan rapat pertama saya sebagai Pj Bupati Purwakarta, katanya.

M Taufiq menjelaskan bahwa tugas dan kewenangannya sebagai Penjabat Bupati Purwakarta akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan. Karena itu, dia mengimbau kepada seluruh birokrat di Purwakarta agar melakukan hal yang sama.

Tugas saya adalah menjamin pelaksanaan kebijakan sesuai dengan aturan perundangan. Jadi, saya harus memastikan hal tersebut terlaksana dengan baik, tegasnya.

 

Netralitas Aparatur Sipil Negara

 

Secara khusus, M Taufiq menggarisbawahi pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN. Terlebih, masyarakat di Purwakarta dan Jawa Barat kini sedang menjalani proses pemilihan pemimpin baru.

Di Purwakarta memilih Bupati dan Wakil Bupati, sementara di Jawa Barat memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.

Saya imbau seluruh birokrat agar netral dalam momen politik. Tugas kita adalah menjamin proses kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, aman dan lancar, ujarnya.

M Taufiq juga menitikberatkan agar jalur komunikasi pemerintah daerah berpusat di Dinas Komunikasi dan Informatika. Berbagai kanal seperti media sosial, online dan aplikasi harus efektif dalam pelayanan masyarakat.

Sebagai Humas Pemkab, Diskominfo harus menjaga komunikasi dengan masyarakat di berbagai media dan aplikasi yang ada. Pelayanan harus terus berlanjut, pungkasnya. (*)