Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Purwakarta melakukan pemusnahan arsip Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebanyak 3300 keping dengan cara dibakar, sebelumnya akhir Desember 2018 Disduk pun telah memusnahkan 3350 keping KTP-el dengan cara yang sama.

"Tadi pagi kita memusnahkan 3300 keping KTP-el, bahkan Desember 2018 kita sudah memusnahkan 3350 keping," Ungkap Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Purwakarta, di Halaman Kantor DISDUK  Jl. R.E. Martadinata, Purwakarta. Selasa (15/1/2019).

Pemusnahan KTP-el sendiri, merupakan milik masyarakat yang sudah perubahan data , pindah alamat, perubahan status ataupun dalam kondisi rusak.

"itu milik masyarakat yang melakukan perubahan data, perubahan status, pindah alamat hingga kondisinya yang rusak, chipnya rusak, sudah tidak terbaca termasuk fisiknya, " pungkasnya.

Pemusnahan sendiri, menurutnya atas intruksi pemerintah pusat sehingga arsip yang sudah tidak terpakai segera dihancurkan.

"Ada instruksi dari Mendagri kepada daerah harus segera dimusnahkan KTP-el yang sudah tidak bisa digunakan tersebut," ujarnya.

 

Blanko KTP-el, Kosong

 

Terkait dengan keping KTP-el, Wilman mengaku kosong. Sebab, pengiriman keping E-KTP dari kemendagri sangatlah terbatas, sehingga dirinya meminta masyarakat untuk bersabar.

"Informasi dari Kemendagri tetap ada cuma jumlahnya masih terbatas, dan kedepan saya berharap hal ini bisa normal kembali dan bisa memenuhi kebutuhan di daerah," ungkap dia.

Wilman pun menuturkan bahwa Disduk Purwakarta, pekan awal 2019 ini Purwakarta hanya mendapatkan jatah 2.000 keping. Hal itu, langsung habis dalam kurun waktu empat hari. Mengingat, sampai saat ini masih ada puluhan ribu pemohon yang belum mendapatkan KTP-el, apalagi kebutuhan untuk Kabupaten Purwakarta sebanyak 50 ribu.

"Jadi, kalau fisiknya sudah datang, kita langsung cetak. Tentu, fokusnya pada pemohon yang telah waiting list atau sejak lama, untuk bisa memenuhi masyarakat terutama di Purwakarta sekitar 50 ribu blanko," ucapnya. (*)