Netralitas
Apartur Sipil Negara (ASN) dalam setiap hajatan demokrasi atau pemilu dapat
mempengaruhi kedewasaan berpolitik di masyarakat. Dan upaya-upaya untuk
menegakan dan melaksanakan prinsip-prinsip netralitas itu sudah jauh-jauh hari
disampaikan kepada para ASN.
Demikian
disampaikan Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan pada agenda Sosialisasi
Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2024, di Hotel Harper, Bungursari, Rabu 11 Oktober 2023.
"Dengan
ini kita tegaskan bahwa ASN harus dapat menunjung tinggi netralitas dalam
pemilu maupun pilkada. Bagaimana kita mau mengajak masyarakat dewasa berpolitik
kalau ASN sendiri tidak bisa menjaga netralitas?" kata Benni Irwan.
Menurutnya,
kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan sikap netral ASN
dalam menghadapi tahun politik. "Pada prinsipnya netralitas ASN sudah
diatur dalam Undang-undang nomot 5 tahun 2014. Disana disebutkan bahwa aparatur
sipil negara harus memiliki asas netralitas, seperti tidak memberikan dukungan
kepada pasangan calon tertentu.
Selain
itu, BKPSDM Kabupaten Purwakarta sudah menerbitkan Surat Edaran Bupati
Purwakarta nomor kpg.03.04/753-bkpsdm/2023 tanggal 10 April 2023 tentang
netralitas pegawai ASN dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024, serta surat
himbauan BAWASLU nomor 050/pm.00.02/k-jb-14/9/2023 tanggal 21 September 2023
tentang netralitas ASN.
"Pada
kesempatan ini, dilakukan juga penandatanganan pakta integritas netralisasi ASN
dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Apabila terdapat ASN yang
melanggar batasan tersebut, maka BAWASLU dan komisi ASN akan mengambil tindakan
tegas," kata Benni.
Ia
berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta dapat menerapkannya di
lapangan, serta diharapkan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dapat berjalan lancar,
aman, tertib dan kondusif.
Lanjut
Benni, sosialisasi ini kegiatan ini sangat penting terutama bagi jajaran ASN
Pemkab Purwakarta. Pasalnya, dalam waktu dekat terdapat gelaran yang sangat
penting yaitu pemilu legislatif, bersamaan dengan pemilu pemilihan presiden
yang disambung dengan pemilihan kepala daerah secara serentak. "Akan hal
tersebut kita perlu mempersiapkan langkah-langkah dan tahapan-tahapan, untuk
memastikan agar pemilu tersebut dapat berlangsung sebagaimana yang
diharapkan," ujarnya.
Saat
ini pemerintah menetapkan empat indikator agar bagaimana pelaksanaan pesta
demokrasi itu dapat dilaksanakan dengan baik. "Saya melihat ASN di
Purwakarta dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
Merujuk kepada undang-undang ASN dan undang-undang tahun 2014 tentang
aturan-aturan lainnya baik secara umum maupun secara teknis sesuai dengan
kebijakan sektor masing-masing dalam melaksanakan tugasnya," kata Benni.
Dalam
agenda tersebut, tampak hadir perwakilan Forkopimda Kabupaten Purwakarta, Ketua
dan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Asisten KASN Pengawasan Bidang
Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN
sebagai narasumber dan para anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta.
Hadir
juga Ketua IDI dan IBI Kabupaten Purwakarta, Ketua Persatuan Perawat Nasional
Indonesia Purwakarta, Ketua Perhimpunan Honorer Kategori 2 Kabupaten
Purwakarta, Ketua PGRI Purwakarta, Sekda, Para Asda, Para Staf Ahli, Kepala
Dinas/Badan/Kantor, Camat dan Lurah serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab
Purwakarta yang mengikuti kegiatan ini secara virtual. (Diskominfo Purwakarta)