Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) terus berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta untuk
memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun
(GKPS) Purwakarta.
Pasalnya,
bangunan tak berizin yang digunakan untuk tempat ibadah oleh sejumlah jemaat
GKPS ditutup Pemkab Purwakarta pada Sabtu sore, 01 April 2023 lalu.
"Kemenag
akan berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta memfasilitasi jemaat GKPS untuk
melaksanakan ibadah, terlebih akan menghadapi Hari Raya Paskah," kata
Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian melalui keterangannya, Selasa 4 April 2023.
Sopian
mengatakan, seandainya jemaat GKPS Purwakarta ingin memiliki tempat ibadah
sendiri, maka harus mengikuti aturan yang tercantum dalam peraturan bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun
2006 tentang pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam
pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat
Beragama dan pendirian ibadat.
"Untuk
pendirian rumah ibadah sudah diatur melalui peraturan bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006," jelas Sopian.
Seperti
diketahui, Pemkab Purwakarta terpaksa menyegel dan menutup bangunan yang tidak
memiliki izin dan disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah oleh
sejumlah jemaat GKPS Purwakarta, di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao,
Kabupaten Purwakarta, Sabtu 1 April 2023.
Penutupan
itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi
(Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG)
Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS, pada Jumat 31 Maret 2023, malam di komplek
Pemkab Purwakarta.
Keputusan
penutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu
diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul
melalui keberatan warga setempat terhadap bangunan tak berizin yang
disalahgunakan menjadi tempat ibadah.(Diskominfo
Purwakarta)