Setelah
mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada para pegawai
ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta. Tahun ini, atau pada tahap
kedua, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Purwakarta menguide kalangan perbankan dan kampus di wilayah Purwakarta
Identitas
Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk
merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital
melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas warga.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta,
Muhamad Husni dalam keterangannya mengatakan, jajaran Disdukcapil Purwakarta
akan melaksanakan pelayanan jemput bola aktivasi IKD ke seluruh pegawai
perbankan. Sementara untuk kalangan mahasiswa di kampus-kampus di Kabupaten
Purwakarta akan dilakukan pada Februari 2023 mendatang.
Menurut
Husni, sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pemenuhan
hak-hak administratif penduduk serta menindaklanjuti Permendagri nomor 72 tahun
2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan
blanko KTP-el serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Koordinasi
antara Disdukcapil dengan dunia perbankan diharapkan dapat memberikan kemudahan
pelayanan kepada pegawai perbankan dalam aktivasi IKD sebelum mereka melayani
masyarakat ke depannya. Sedangkan untuk kalangan kampus, IKD berperan sangat penting
mengingat usia aktif digitalisasi (milenial)," ujar Husni, usai
sosialisasi di Aula Disdukcapil Purwakarta, Kamis 26 Januari 2023.
Menurutnya,
kegiatan ini juga sejalan dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf d dan huruf e
sert pasal 8 ayat 1 Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas
Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan.
"Kedepan,
implementasi penerapan IKD ini juga akan dilakukan untuk masyarakat umum.
Perlahan, penerapan aplikasi ini kita mulai dari dunia perbankan dan kampus
dulu," kata Husni.
Ia
juga menyampaikan, untuk mendapatkan aplikasi ini, si pengguna wajib memiliki
smartphone, sudah memiliki e-KTP atau sudah melakukan perekaman e-KTP. Namun
bagi yang tidak punya smartphone masih tetap menggunakan e-KTP seperti biasa.
Penerapan
IKD ini dilakukan guna mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi
mengenai digitalisasi kependudukan, serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi
kependudukan bagi penduduk.
Selain
itu juga untuk transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital,
serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem
autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Jadi intinya aplikasi
ini akan mempermudah kita untuk melakukan pelayanan publik," demikian
Muhamad Husni.(Diskominfo
Purwakarta)