Paripurna DPRD, Bupati Purwakarta
Berikan Penjelasan Dua Raperda
Pajak
dan retribusi daerah memegang peran penting sebagai salah satu sumber
pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah.
Demikian
disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Paripurna DPRD Purwakarta
dalam agenda penjelasan Bupati Purwakarta
terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Gedung Dewan, Ciganea, Rabu 25 Januari
2023.
Dalam
paripurna tersebut juga terdapat Raperda yang diinisiasi DPRD Purwakarta yaitu
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diurai dan dijelaskan
oleh Bamperpeda DPRD Purwakarta. Rapat paripurna tersebut dipimpin dan
sekaligus dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Ahmad Sanusi.
Dalam
penjelasan lebih lanjut, Bupati Purwakarta mengatakan, dalam rangka
mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, daerah dalam hal
ingin memungut pajak dan retribusi diperlukan penguatan melalui restrukturisasi
jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru,
penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan perkembangan regulasi.
"Upaya
sinkronisasi dan harmonisasi dalam tingkat peraturan daerah di bidang pajak
daerah dan retribusi daerah menjadi hal yang vital untuk dilaksanakan dengan
mempertimbangkan beberapa materi muatan seperti pajak daerah, retribusi daerah,
peninjauan tarif retribusi, penyesuaian tarif pajak, pemungutan pajak dan
retribusi, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, kerahasiaan data wajib
pajak, dan insentif pemungutan pajak dan retribusi," beber Ambu Anne.
Sementara,
berkaitan dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Ambu Anne menjelaskan, Raperda tersebut merupakan instrumen hukum dalam
menegakkan kebijakan untuk mencegah, melindungi, menangani, dan melestarikan
lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta.
"Hal
ini mengingat kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta yang cukup
strategis dan berperan penting dalam menunjang kelestarian ekosistem di daerah
dan di wilayah sekitarnya," kata Ambu Anne.
Perda
ini nantinya diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam
penegakan hukum dibidang lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta yang mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang lebih khusus
sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
Selanjutnya,
Bamperpeda DPRD Purwakarta menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan Raperda
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Usai
agenda penjelasan Bupati Purwakarta, rapat paripurna dilanjukan agenda
mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi sekaligus menyampaikan Pendapat Bupati.
Tampak hadir, Wakil Bupati Purwakarta, Aming mewakili Bupati menghadiri rapat
tersebut.
Pandangan
Umum disampaikan oleh masing-masing fraksi berkaitan dengan Raperda
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pajak dan Retribusi
Daerah, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Adapun fraksi yang
menyampaikan pandangan diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB,
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi DPN, dan Fraksi Berani.
Setelah
menyimak dan mendengarkan pandangan Fraksi Wakil Bupati Purwakarta, Aming
menyampaikan pendapat Bupati mengenai Raperda yang berasal dari lingkungan DPRD
Purwakarta yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Menurutnya,
kebijakan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani, merupakan upaya yang
memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan petani yang lebih baik.
Perlindungan
dan pemberdayaan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani,
meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani
agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam berusaha tani.
"Pengaturan
dalam raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, diharapkan mampu
menstimulasi petani agar lebih berdaya, berkembang, maju, dukungan penyediaan
fasilitas sarana dan prasarana, dukungan teknologi dan informasi serta
penguatan kelembagaan petani," kata Kang Haji Aming.
Diharapkan
Raperda yang diinisiasi para wakil rakyat tersebut, pada akhirnya dapat
memiliki produk unggulan, berbasis potensi lokal yang merupakan bagian dari
budaya dan perilaku masyarakat yang memiliki daya saing tinggi dan menggerakkan
modal sosial yang banyak, seperti penyerapan lapangan kerja, peningkatan
pendapatan dan berwawasan lingkungan.
"Oleh
karena itu dukungan pemerintah dan semua pemangku kepentingan merupakan faktor
kunci yang menjadi penentu keberhasilan," demikian Kang Haji Aming.(Diskominfo Purwakarta)