Sebagai
upaya percepatan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Jatiluhur. Hari
ini, Rabu, 30 November 2022, Satgas Citarum Harum bersama para stakeholder
terkait menggelar
Kick Off penertiban KJA di Istora Jatiluhur Valley and Resort, Purwakarta.
Upaya
tersebut dilakukan berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah
Aliran Sungai Citarum dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
614/Kep.1304-DLH/2018 Tentang Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan DAS Citarum.
Mewakili
Bupati Purwakarta, dalam keterangannya Sekda Purwakarta Norman Nugraha
mengatakan, di waduk seluas 8.300 hektar tersebut berdasarkan sensus yang dilakukan pada tahun
2020 tercatat KJA eksisting sebanyak 46.270 petak, sedangkan daya dukung
perairan hanya 11.306 petak.
"Artinya
jumlah KJA sudah melampaui kemampuan waduk, sehingga berakibat pada penurunan
kualitas mutu air, eutrofikasi, pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali,
penurunan produksi ikan dan indeks pencemaran mendekati cemar sedang.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada dasarnya mendukung kegiatan penertiban
KJA, sesuai dengan amanat Perpres nomor 15 tahun 2018 dan Pergub Jabar Nomor 96
tahun 2022," kata Norman.
Jajaran
Pemkab Purwakarta menyambut baik penertiban ini dan memberikan apresiasi yang
tinggi atas penyelenggaraan kegiatan penertiban KJA.
"Kami
berharap kegiatan penertiban KJA dapat berlangsung aman dan kondusif. Dalam hal
ini, Pemkab Purwakarta juga mendukung hal tersebut dengan diterbitkannya SK
Bupati Purwakarta Nomor 660.05/Kep.35-DLH/2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas
Operasi Danau Jatiluhur Jernih tahun 2018," kata Norman.
Sementara,
Dansektor 14 Satgas Citarum Harum, Kol Inf Abdullah mengungkapkan bahwa fakta
dilapangan ditemukan adanya 46 ribu lebih KJA sehingga mengakibatkan
sedimentasi dan juga berdampak bagi nelayan yaitu berkaiatan dengan fluktuasi
harga ikan.
"Kami
sudah melakukan sosialisasi kepada para tokoh masyarakat, pengusaha KJA dan
komunitas kemudian melakukan validasi dan eksekusi di empat kecamatan,"
kata Dansektor.
Di
tempat yang sama, Kepala Divisi Operasi dan Pemeliharaan SDA dan Sumber Daya
Listrik Perum Jasa Tirta II, Herry Rachmadyanto mengungkapkan bahwa Jasa Tirta
II berupaya bersinergi untuk pembinaan alih usaha dari dampak
penertiban
KJA.
"Jumlah
petak KJA yang sesuai seharusnya adalah 11.364 petak sesuai Pergub
660.31/Kep/2019 tentang anggota pokja guna mendukung beberapa tugas pokja
berkolaborasi dengan sektor 14 dan pihak terkait," ujarnya.
Pihaknya
juga telah melakukan pendataan dari tahun 2020 dan 2021 dari sektor 14 dan
sektor lainya dalam penertiban KJA membutuhkan dukungan guna mencapai target.
"Hal ini juga guna mendukung program Citarum Harum dan berguna bagi sumber
kehidupan selanjutnya," kata Herry.(Diskominfo Purwakarta)