Untuk
tetap dapat merealisasikan agenda-agenda kerakyatan yang telah diusulkan pada
anggaran perubahan tahun 2022. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersama
jajarannya tengah menyiapkan klausul Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Peraturan tersebut, sebelumnya lazim disebut Perbup.
"Berkaitan
dengan PPA, Alhamdulillah, dari awal kita sudah konsultasikan soal penyusunan
Perkada dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, tenggat waktunya sekitar tujuh
hari," kata Ambu Anne di Bale Nagri, Jumat 16 September 2022.
Ia
juga memastikan bahwa mekanisme tersebut sudah sesuai dengan regulasi. Evaluasi
terhadap agenda tersebut juga dilakukan bersama Sekda, Sekwan, Bagian Hukum,
BKAD dan jajarannya lainnya.
"Sudah
tidak ada lagi pembicaraan bahwa paripurna sah atau tidak sah. Kedepan kami
berharap bisa berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi,"
kata Ambu Anne.
Sementara,
berkaitan dengan Interchange KM 99 Darangdan. Menurutnya rencana tersebut telah
ada dalam Perda 11/2012 tentang RTRW. Bukan ujug-ujug, ini untuk kepentingan
masyarakat serta menjadi skala prioritas.
"Hal
ini sudah kami komunikasikan dengan Kementerian PUPR. Seharusnya biaya
dibebankan kepada daerah pengusul. Tapi karena kemampuan keuangan daerah
terbatas, saya sampaikan karena ini sangat penting untuk warga, Kementerian
PUPR mengabulkan untuk pembangunan yang akan dibebankan pada Kementerian
PUPR," demikian Ambu Anne.(Diskominfo
Purwakarta)