Remisi
merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Remisi Umum ini dilakukan untuk
meningkatkan rasa kebangsaan bagi narapidana sekaligus memenuhi hak narapidana
atau warga binaan lembaga pemasyarakatan.
Demikian
disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada agenda Penyerahan Remisi
Umum bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta, Rabu 17 Agustus 2022.
Penyerahan
remisi tersebut juga disaksikan oleh Kodim 0619 Purwakarta, Unsur Polres
Purwakarta beserta Jajaran Forkopimda Kabupaten Purwakarta, dan Penjabat Sekda
Kabupaten Purwakarta.
"Semoga
dengan diberikannya remisi kepada Narapidana dalam rangka HUT Kemerdekaan
Republik Indonesia ke-77 tahun 2022 ini dapat lebih meningkatkan jiwa
nasionalisme, patriotisme, cinta tanah air, dan selalu berperilaku baik
dimanapun dan kapanpun," kata Ambu Anne.
Pada
kesempatan tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti berupa barang
terlarang hasil razia jajaran Forkopimda Kabupaten Purwakarta.
Sementara,
Kepala Lapas Kelas II B
Purwakarta, Sopiana mengungkapkan dari 448 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas II B Purwakarta, sebanyak 291 orang mendapatkan remisi umum mulai
dari 1 - 6 bulan pengurangan masa tahanan. Tiga orang diantaranya dinyatakan
langsung bebas bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik
Indonesia pada 17 Agustus 2022.
Dan
dari 291 warga binaan yang mendapatkan remisi umum, rinciannya adalah, yang
mendapatkan potongan 1 bulan masa tahanan ada 53 orang, 2 bulan 59 orang, 3
bulan 93 orang, 4 bulan 41 orang, 5 bulan 26 orang dan yang mendapat
pengurangan masa tahanan selama 6 bulan ada 9 orang. "Dan yang dinyatakan
bebas hari ini ada 3 orang, untuk yang 7 orang lagi masih menjalani
subsider," kata Sopiana.
Menurutnya,
pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga
binaan yang telah berkomitmen mengikuti sejumlah program pembinaan yang
diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan Lapas dengan baik
dan terukur.
"Tujuan
utama program pembinaan adalah menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial
untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat kembali ke tengah-tengah
masyarakat," kata Sopiana.
Ia
juga menyampaikan bahwa kapasitas Lapas Kelas II B
Purwakarta berjumlah 250 orang, sementara untuk saat ini jumlah Warga Binaan
Pemasyarakatan berjumlah 448 orang yang terdiri dari tahanan sebanyak 97 orang
dan narapidana sebanyak 351 orang.(Diskominfo Purwakarta)