Bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kabupaten Purwakarta sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan
dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Pasalnya,
perkembangan peraturan perundang-undangan yang ketat, menuntut para pimpinan
Perangkat Daerah cermat melaksanakan tugas.
Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
pada agenda penandatanganan nota kesepakatan (MoU) kerja sama antara sejumlah
Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta dengan bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara (Datun) pada Kejari Purwakarta di Aula Kejari Purwakarta di Jalan
Siliwangi, Selasa, 05 Juli 2022.
Menurutnya, kerja sama dengan bidang Datun Kejari
Purwakarta yang telah selama ini, memberikan dampak positif bagi pelaksanaan
pembangunan dan pemerintahan. Adanya pertimbangan hukum bidang Datun dari
Kejari menghilangkan keraguan perangkat dalam melaksanakan tugas.
"Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta
telah melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan bidang Datun pada Kejari
Purwakarta. Hari ini ada lima perangkat daerah diantaranya Diskominfo,
Diskanak, Dispangtan, BPBD dan DPMD. Beberapa perangkat daerah sebelumnya telah
melakukan penandatanganan. Kita targetkan semua perangkat daerah melakukan hal
yang sama," ujar Ambu Anne.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, ia
berharap permasalahan hukum perdata yang berkaitan dengan Pemkab Purwakarta
dapat terselesaikan dengan baik sehingga tidak menghambat pembangunan.
"Kesamaan pandangan dan langkah-langkah tepat dibutuhkan dalam
penyelesaian perdata. OPD selaku perangkat teknis Pemda pun bisa mendapatkan
pendampingan hukum. Sehingga langkahnya sesuai dengan perundang-undangan dan
mengantisipasi permasalahan hukum yang bisa berdampak di kemudian hari,"
ujarnya.
Ambu Anne juga mengapresiasi kinerja Kejari Purwakarta,
khususnya di bidang Datun. "Yakni dapat mengamankan aset daerah, menagih
piutang daerah dan kerja sama lainnya," kata Ambu Anne.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yulitaria
menegaskan kejaksaan adalah pengacara negara bukan pengacara personal atau
pribadi. Dalam kerjasama ini pengacaranya di bidang perdata bukan pidana.
"Bidang Datun memiliki tiga tugas, yakni bantuan hukum, pelayanan hukum,
dan penerangan hukum," kata Yulitaria.
Yulitaria juga mengapresiasi Pemkab Purwakarta yang telah
memberikan kepercayaan kepada pihaknya dan hal itu merupakan suatu penghargaan
tinggi bagi Kejari Purwakarta. "Kami ini adalah pengacara negara yang pada
dasarnya membela bapak-bapak para kepala perangkat daerah sekalian. Asalkan
kami ada Surat Kuasa Khusus (SKK), maka kami siap membela. Sehingga, dapat
memberikan ketenangan kepada bapak-bapak dalam bekerja," ujarnya.
Tak hanya membantu bilamana para kepala perangkat daerah
ini membutuhkan bantuan hukum, tapi, pihaknya juga siap memberikan pelayanan
hukum. "Pengacara negara harus dapat memberikan pelayanan hukum untuk
memberikan rasa nyaman kepada bupati beserta jajarannya. Ingat, bupatinya,
bukan personalnya," ucapnya.
Yulitaria juga meminta kepada para pejabat untuk tidak
takut datang ke Siliwangi atau Kantor Kejari Purwakarta. "Di bawah
kepemimpinan Pak Burhanuddin (Jaksa Agung RI, red) Kejaksaan telah banyak
berubah. Lebih mengutamakan hati nurani. Bahkan, dalam penyelesaian suatu kasus
pun kami lebih mengutamakan restoratif justice," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Perdata dan TUN
(Datun), Muhammad Subhan mencontohkan, ada kebijakan Pemda yang terkait dengan
pembangunan jalan. Bupati sudah membebaskan jalan tersebut, dan secara hukum
sudah dipenuhi hak-haknya dan ada masyarakat yang menduduki jalan misalnya
dengan alasan belum dibayar dan sebagainya, padahal haknya susah dibayarkan.
"Nah kami kami selaku pengacara negara akan mendampingi Bupati agar
hak-hak yang sudah dibebaskan kepada masyarakat itu kembali kepada negara.
Konteksnya, kami mendampingi pemerintah daerah," kata Subhan.(Diskominfo
Purwakarta)