Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 ditetapkan pada hari, Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Hal itu diketahui dalam Peluncuran Hari Pemungutan Suara
Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar secara virtual di Gedung KPU Purwakarta
di Jalam Flamboyan, Nagri Kaler, Senin 14 Februari 2022.
Dalam kegiatan tersebut,
mewakili Bupati Purwakarta nampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta,
Iyus Permana yang didampingi Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman.
Kegiatan tersebut
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU RI yang merupakan rangkaian
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, yang diawali dengan peluncuran hari
pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024 pada hari, Senin tanggal 14
Februari 2022.
Ketua KPU RI, Ilham Saputra
dalam sambutannya menyampaikan terselenggaranya pemilihan serentak yang sukses
ditahun 2024 tidak bisa lepas dari dukungan pemerintah dan semua stakeholder yang
terlibat. "Dengan dukungan dan kontribusi semua pihak KPU RI yakin
pemilihan serentak tahun 2024 akan berjalan dengan sukses," kata Ilham.
Menurutnya, kegiatan ini
diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengkampanyekan kepada masyarakat
Indonesia tentang persiapan rangkaian pemilihan serentak tahun 2024.
Dalam giat tersebut nampak
hadir juga Kepala Kesbangpol, unsur TNI Polri serta perwakilan dari Partai
Politik.(Diskominfo Purwakarta)