Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) mengisyaratkan bahwa upaya percepatan
perbaikan gizi merupakan bagian dari TPB dimana tujuan keduanya yaitu
mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan nutrisi yang lebih baik dan
mendukung pertanian berkelanjutan.
Stunting
telah ditetapkan sebagai prioritas nasional dalam dokumen perencanaan dan TPB.
Stunting merupakan kondisi kekurangan gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya
asupan gizi dalam waktu lama, yaitu mulai dari masa 1000 hari pertama
kehidupan, yang tidak hanya menyebabkan hambatan pada pertumbuhan fisik, akan
tetapi mempunyai dampak yang sangat besar di masa mendatang.
Menyikapi
hal tersebut, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melakukan berbagai
kebijakan intervensi penurunan stunting melalui aksi integrasi yang dilakukan
secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama. Diantaranya dengan Pencanangan
Stunting dan Pengukuhan Duta Penurunan Stunting.
"Hari
ini, kami gerakkan 2.300 kader untuk mendampingi anak-anak dan balita di
desa-desa dalam upaya menekan dan mencegah stunting. Sementara ini, kita
gerakan semua potensi kader dari 8 OPD di lingkungan Pemkab Purwakarta,"
kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Kick Off Pencanangan Stunting
dan Pengukuhan Duta Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Purwakarta Tahun 2022
di Bale Sawala Yudhistira, Kamis 27 Januari 2022.
Menurut
Ambu Anne, kader dari delapan OPD yang dikerahkan, sudah sesuai dengan regulasi
yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sebagai koordinator adalah
Bappelitbangda dan OPD-OPD tersebut mulai dari DPMD, DPPKB, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian,
Dinas Peternakan, Dinsos P3A dan Distarkim untuk sanitasi air.
"Kader
dari 8 OPD ini nanti akan bergerak, anggaran sudah kita siapkan di
masing-masing, ada intervensi dan kita targetkan angka penurunan stunting tahun
ini ada diangka 14 persen," kata Ambu Anne.
Ambu
Anne juga menjelaskan, stunting merupakan sebuah kondisi kurang gizi kronis
yang ditandai dengan tumbuh pendek pada anak balita di bawah 5 tahun, apabila
tinggi badan minus 2 dari standar multicentre growth reference study atau
standar deviasi median standar pertumbuhan anak WHO.
"Berdasarkan
data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) yang dirilis tanggal 27 Desember 2021
lalu menyatakan Kabupaten Purwakarta menempati posisi ke 11 di wilayah Provinsi
Jawa Barat dengan angka 20,6 persen," demikian Ambu Anne.
Tak
lupa, Ambu Anne juga mengapresiasi kegiatan penurunan stunting, dimana masih
tetap diupayakan oleh semua sektor pada masa pandemi ini, diantaranya yang
sudah dilakukan oleh jajaran TP PKK dan unsur-unsur lainnya.(Diskominfo
Purwakarta)