Hingga
akhir tahun ini, Pemkab Purwakarta menargetkan 643 rumah tidak layak huni
mendapatkan bantuan dari Bantuan Sosial Rumah Swadaya Dana Alokasi Khusus (DAK)
dari Bidang Perkim Tahun Anggaran 2021.
"Pada
puncak peringatan HUT KORPRI ke 50 tahun 2021 ini, saya menyerahkan secara
simbolis bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Program Rumah Swadaya
Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Purwakarta.
Sebanyak 42 unit rumah saya serahkan langsung kepada penerima bantuan pada dua
kelurahan. Diantaranya Kelurahan Purwamekar sebanyak 21 unit rumah dan di
Kelurahan Nagri Kidul sebanyak 21 unit," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna
Mustika, Senin, 29 November 2021.
Menurut
Ambu Anne, pemerintah memberikan prioritas yang tinggi untuk membangun
rumah-rumah rakyat dengan berbagai konsep dan model, tentunya rumah yang layak
menjadi hak dari warga negara. "Oleh karena itu, dengan kemampuan yang ada
yang dimiliki pemerintah akan terus menerus membangun rumah-rumah rakyat ini.
Diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki tempat tinggal yang layak
dan tentunya akan membuat kehidupan sehari-harinya nyaman dan baik," ujar
Ambu Anne.
Kata
dia, DAK fisik bidang perumahan dan permukiman adalah dana yang dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah dengan tujuan
untuk meningkatkan akses masyarakat di bidang perumahan dan permukiman, yang
layak dan aman serta terjangkau khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah
di permukiman kumuh dan mendukung penanggulangan kemiskinan di daerah akibat
dampak Covid-19.
"Pada
hari ini, diberikan secara simbolis bantuan tersebut kepada 2 orangĀ perwakilan dari Kelurahan Nagri Kidul, dan 3
orang dari Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta Kota," ujarnya.
Atas
nama Pemerintah, Bupati Purwakarta berpesan agar bantuan sosial rumah swadaya
ini tetap memenuhi syarat untuk dikategorikan layak huni. Bupati juga
mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR, Dinas Tata Ruang dan
Permukiman Kabupaten Purwakarta dan semua pihak yang memungkinkan dibangunnya
bantuan sosial rumah tidak layak huni untuk masyarakat yang berpenghasilan
rendah di permukiman kumuh.
Pada
kegiatan tersebut, nampak hadir Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman
Kabupaten Purwakarta, Camat Purwakarta, Lurah Purwamekar, Lurah Nagri Kidul,
Ketua Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Kelurahan Purwamekar, Ketua Kelompok
Penerima Bantuan (KPB) Kelurahan Nagri Kidul, dan Para Tokoh Masyarakat (Diskominfo
Purwakarta).